BIREUEN | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen bersama Personel Polsek Makmur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (43), warga Desa Lebu Kuta Barat, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kapolsek Makmur, AKP M. Nasir, ST., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.
"Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan saya, dan kami meminta bantuan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen untuk memback up proses penangkapan," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Berkat kesigapan personel gabungan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Makmur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses pemberkasan tengah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Makmur mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bireuen.
Sumber : Sandi Hms
Editor : Redaksi
Social Header