BANDA ACEH | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan Hj. Salmawati, atau yang sering dipanggil Bunda Salma kini terpilih sebagai pengganti calon anggota DPRA terpilih atas nama Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5.
Diketahui, Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani kepada media mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dalam Rapat Pleno bersama KIP Aceh, Senin siang (14/4/2025).
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh sebelumnya.” terang Iskandar.
Selain menetapkan Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan diri dikarenakan yang bersangkutan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Barat.
Sedangkan pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, yang juga mengundurkan diri lantaran maju sebagai Pilkada Aceh Timur, KIP Aceh menetapkan M Yusuf (Pang Ucok).
Penetapan tersebut kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya, atas dasar usulan Partai,” jelasnya.
Ketua KIP Aceh Agusni AH, mengungkap bahwa, saat ini ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK).
“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian di proses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” katanya.
Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur.
Sebelumnya sebanyak tiga anggota DPRA periode 2024-2029 dari Partai Aceh gagal dilantik lantaran memilih mundur dan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Kini, ketiganya telah terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah.
Ketiganya yaitu Ismail A Jalil alias Ayahwa maju sebagai calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur, dan Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat.
Jika mengacu pada aturan, maka kader Partai Aceh yang berpotensi bakal dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yakni M. Yusus Pang Ucok, yang berada di peringkat keempat dengan perolehan 10.237 suara dari Dapil 6.
Sementara, di Dapil 10 ada Azhar Abdurrahman, yang kala itu meraup suara ketiga terbanyak dari 11 caleg Partai Aceh yakni 9.050 suara.
Sedangkan dari Dapil 5, seharusnya ada H. Muhammad Thaib (Cek Mad) yang memiliki peluang besar untuk menggantikan Ayahwa, disebabkan dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 lalu ia berhasil meraup sebanyak 17.507 suara, atau yang bersangkutan berada di peringkat lima dari 14 caleg Partai Aceh di Dapil tersebut.
Namun hal itu kandas, Cek Mad beserta dua nama di bawahnya yang memperoleh suara terbanyak berikutnya baru-baru ini dipecat oleh DPP Partai Aceh. Bukan hanya cekmat, Kedua nama lain ikut diberhentikan dari partai Aceh yakni Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).
Pemberhentian ketiganya kader PA tersebut membuka peluang besar bagi Hj Salmawati untuk menggantikan Ayahwa. Hal itu dikkarenakan yang bersangkutan memiliki 3.754 suara sah setelah Ermiadi dan Keuchik Anwar.*
Editor : Redaksi
Social Header