BANDA ACEH | Pemerintah Aceh melalui Pelaksana Tugas Sekda Aceh M.Nasir, S.IP., MPA, kembali mengeluarkan surat penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025 dengan Perihal "Relaksasi Waktu" bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh.
Hal itu merujuk atas dasar sebelumnya Pemerintah Aceh pernah mengeluarkan surat Bernomor 400.10.2/1671 tanggal 11 Februari 2025, tentang Pelaksanaan pemelihan Keuchik tahun 2025.
Diketahui, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.
Sementara itu, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilchiksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan landasan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk mempedomani isi surat tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing.*
Editor : Redaksi
Social Header