Breaking News

Buntut Kasus ADG-DD Tahun 2023-2024, Datok Kaloy Resmi di Panggil Penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG | Gerakan Pemuda Iskandar Muda  (GePIM) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Aceh Tamiang Kasat Reskrim Khususnya Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang untuk segera Memeriksa Datok Desa Kaloy dan Mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kami meminta Kapolres Aceh Tamiang dalam Hal ini kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang harus berani memeriksa perangkat desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan ADG Tahun 2023-2024 Sebagaimana penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang telah mengirimkam surat permintaan keterangan terhadap perangkat Desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang pada hari kamis 17 April 2025,kepada Datok Andi dan 8 orang perangkat Desa antara lain yaitu,Serektaris BUMK,Bendahara BUMK,Menejer Unit Wisata Alam,Menejer Unit Arang Kayu Limbah,Menejer Unit Pangkalan Gas LPG 3 Kg, dan (Andi) termasuk Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil GePIM Aceh Tamiang Sayuti.

Dari hasil data kami turun kelapangan bahwa masyarakat desa Kaloy sangat kesal dan kecewa dengan sikap Datok selama ini,sebagaimana Dana desa yang telah di gunakan tidak tau kemana penggunaannya selama kepemimpinan Datok sekarang ini.

Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor harus berani mengukapkan apa yang terjadi selama ini didesa Kaloy,kami akan mengawal kasus penyimpangan ini sebagaimana harapan masayarakat desa kaloy tersebut,ujar Korwil GePIM Tamiang Sayuti.

"Dalam hal kasus ini kami telah mendengar bahwa penyidik telah memanggil perangkat  desa yang ikut dalam kegiatan yang di kendalikan oleh Datok Kaloy selama ini. untuk berani Mengaudit penggunaan DD dan ADG di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.

GePIM pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.

“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.

Desakan GePIM Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini kasat Reskrim Harus transparan dalam melakukan penyidikan terhadap Datok Kaloy dan Perangkat desa yang ikut terlibat dalam pemyimpangan penggunaan ADG desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang. Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Sumber : Hs
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini