Breaking News

Zakat Tambang Sekali Eksplorasi Sebesar 2,5% di Kelola Baitul Mal, Diminta Untuk Diumumkan Ke Publik.

 

BANDA ACEH | Ribut-ribut soal dana Crisis Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Pemerintah Aceh Barat dan PT. MIFA Bersaudara mencuat ke publik. Dana yang disalurkan oleh MIFA dalam bentuk CSR sebagai kepeduluan kepada masyarakat dinilai masih menyisakan tanya, karena dari jumlah 52,5 Milyar (Dana CSR MIFA Tahun 2024) hanya disalurkan sebesar 27 Milyar.

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP berinsiatif hendak menelusuri jejak uang tersebut disalurkan, namun MIFA menolak. Alasannya masih ambigu, sebagimana dilansir dalam Bithe.co, “Bupati Buka-Bukaan Dana CSR PT. MIFA Tahun 2024, Terealisasi 47,3 Persen Sisanya Tak Tau Kemana/28 Maret 2025/Vinda Eka Saputra.

Diketahui, Persoalan ini didasari oleh tumpang-tindihnya penerapan syari’at Islam di Aceh, terutama sial penerapan zakat rikaz (tambang) sebesar 2,5% per sekali tambang, yang saat ini belum ada satu perusahaan pum yang membuka jumlah mineral yang mereka tambang setiap hari.

Hal ini menuntut kejujuran dari pengelola tambang, karena kekayaan mineral adalah bertujuan untuk kemakmuran bersama. Bukan pribadi atau golongan.

Ummat Islam dapat apa dari praktik tambang yang legal? Ummat Islam memperoleh 2,5% dari nilai keseluruhan per sekali priode penambangan sumber daya mineral.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengontrol penerimaan dari sumber tambang ke kas Baitul Mal untuk diserahkan kepada yang berhak, Fakir, Miskin, Muallaf, Gharim, Amil, Ibnu Sabil dan Riqab yang ada di provinsi Aceh.

Sumber : RSM
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini