Breaking News

Upaya Semangat Berzakat, Bupati Aceh Selatan Terbit Instruksi Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong

ACEH SELATAN | Dalam upaya menggerakkan semangat berzakat dan meningkatkan pengelolaan zakat, infak, serta harta keagamaan lainnya di tingkat gampong, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS, SE, M. Sos, menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong, 27 Maret 2025.

Instruksi ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Susunan Organisasi Baitul Mal Gampong.

Dengan telah dikukuhkannya Pengurus Baitul Mal Gampong di seluruh Aceh Selatan, instruksi ini menegaskan bahwa para Keuchik (Kepala Desa) wajib mengoptimalkan peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola zakat, infak, wakaf, serta perwalian anak yatim di wilayahnya masing-masing.

Poin-Poin Penting Instruksi Bupati

Bupati Aceh Selatan dalam instruksinya menegaskan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para Keuchik, di antaranya:

  1. Mengoptimalkan peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola zakat, infak, harta keagamaan lainnya, serta menjadi nazir wakaf dan wali di tingkat gampong. 
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta perwalian anak yatim yang dilakukan oleh Baitul Mal Gampong.
  3. Memastikan pengurus Baitul Mal Gampong dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk pendataan mustahik zakat, harta wakaf, serta anak yatim dan walinya. 
  4. Mendorong peran serta masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat dan infak di Baitul Mal Gampong sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan.
  5. Menganggarkan biaya operasional Baitul Mal Gampong melalui Dana Gampong, sehingga pengelolaannya bisa lebih maksimal. 
  6. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap sistem yang dijalankan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Tim Asistensi Bupati Aceh Selatan, Tgk. Sumardy Tarmisal dan Tgk. Syawizal ELSI, menyatakan bahwa Instruksi Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Baitul Mal Gampong sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh yang mengatur tentang Baitul Mal.

Sementara itu, Gusmawi Mustafa, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, menyambut baik instruksi ini. Ia menegaskan bahwa seluruh Baitul Mal Gampong di Aceh Selatan telah dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan lembaga tersebut semakin berdaya dan optimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat gampong.

“Kami berharap dengan adanya instruksi ini, Baitul Mal Gampong bisa semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengelola zakat dan harta keagamaan lainnya secara profesional dan transparan,” ujar Gusmawi Mustafa.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan pengelolaan zakat dan infak di tingkat gampong semakin efektif, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan harta keagamaan juga akan semakin meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga Baitul Mal Gampong semakin kuat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mendorong peran aktif masyarakat dalam berzakat dan berinfak, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal demi kesejahteraan umat.

Sumber : A
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini