JAKARTA| Harapan besar para Guru terkait Tunjangan Sertifikasi akhirnya segera terwujud mulai maret 2025 ini.
Diketahui, Proses transfer yang semula ditangani Pemerintah Daerah (Pemda) kini diambil alih Pemerintah Pusat.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicarikan tiga bulan sekali ini sangat menunjang kesejahteraan.
Mengingat besaran yang mengakumulasi gaji pokok selama tiga bulan berjalan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG dilakukan 4 kali dengan jadwal berikut:
- Triwulan I dicairkan mulai April
- Triwulan II dicairkan mulai Juli
- Triwulan III dicairkan mulai Oktober
- Triwulan IV dicairkan mulai November
Namun khusus pada jadwal pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 terjadi percepatan pencairan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru sebelum lebaran.
Sekaligus memulai kebijakan baru untuk mengubah proses transfer yang semula melewati kas daerah Pemda menjadi direct transfer dari pusat.
Sehingga seluruh Guru penerima TPG dapat menikmati tunjangan secara tepat waktu.
Keluhan selama ini terjadi dengan adanya keterlambatan pencairan yang tidak lancar.
Beberapa kendala selalu menjadi alasan klasik pihak Pemda sebelum mentransfer tunjangan sertifikasi. Kini, mulai Maret 2025 tunjangan sertifikasi resmi diambil alih langsung oleh pusat. Dengan harapan besar bisa cair lebih lancar dan tepat waktu.
Untuk melaksanakan kebijakannya, Kemendikdasmen telah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan Kemendagri dengan tegas menyampaikan Surat Edaran penting yang ditujukan kepada seluruh Pemda.
Seluruh data rekening gaji Guru ASN Daerah ditarik Kemendagri dan didata ulang.
Pemda hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah Kemendagri untuk menyetor data rekening gaji Guru ASN Daerah paling lambat 5 Maret 2025.***
Editor : Redaksi
Social Header