ACEH | Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) untuk memperkuat ekonomi desa, sebagaimana diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini akan diterapkan di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia dan bertujuan menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk penyimpanan serta penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa di Indonesia, termasuk salah satunya Aceh.Saya memantau hampir di semua grup kades, baik lokal maupun nasional, mayoritas menolak kebijakan ini," ujar Bahrul Ketua APDESI Kabupaten Bireuen, saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat, Rabu (5/3/2025).
Bahrul Eks Kades Cot Bada Jeumpa Bireuen yang saat ini menjabat sebagai Ketua APDESI Kebupaten Bireuen, menyebut mayoritas kepala desa di berbagai daerah menolak kebijakan tersebut.
"Menurutnya, ada beberapa alasan utama di balik penolakan ini:
- Kebijakan pusat dianggap tumpang tindih dengan program desa yang sudah berjalan.
- APBDes sudah disusun dan tahun anggaran sudah berjalan, sehingga sulit menyesuaikan.
- Belum ada kejelasan teknis, terutama terkait aturan yang masih belum diterbitkan.
- Kebijakan yang Tumpang Tindih
Namun, hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) belum diterbitkan.
"Surat edarannya (penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan) belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa," kata Bahrul.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bukan koperasi.
"Dalam Undang-Undang Desa yang diamanahkan adalah pembentukan BUMDes, di sana tidak menyebut koperasi, dan sekarang semua desa sedang berjalan ke arah sana," tambahnya.
Pendanaan dan Skema Cicilan
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan dana desa yang sudah ada.
Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama 3-5 tahun guna memastikan koperasi bisa beroperasi secara optimal.
Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama 3-5 tahun guna memastikan koperasi bisa beroperasi secara optimal.
"Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai 3 – 5 miliar rupiah. Kan kita ada dana desa 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti 5 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam jumpa pers usai rapat kabinet dengan presiden, tutup Zulkifli Hasan.
Editor : Redaksi
Social Header