ACEH | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Syekh Yusuf Tanggerang, Sekaligus Alumni Paralegal Justice Award Irfadi, S.Pd.I, NL.P, CPM, mengkritisi kebijakan pemerintah yang membebankan program pusat ke Dana Desa, seperti baru-baru ini beredar Vidio Jumpa Pers yang bahwa Seluruh Desa di Indonesia harus membentuk wadah baru yaitu Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut sebagai bentuk dukungan yang sebelumnya pernah dinyatakan sikap oleh Ketua Komite IV DPD RI Hj.Elviana, ia menegaskan bahwa kebijakan ini semakin memperburuk kondisi keuangan desa dan menghambat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa atau masyarakat setempat.
“kalau seperti ini terus, Kacau..! Makin kacau ini Indonesia. Apalagi Aceh, baru saja ingin keluar dari zona tertinggal, kalau seperti ini terus, mungkin banyak lainnya akan teriak lagi..!” tegas irfadi. “Awalnya, saya kira Negara akan membiayai program ini dengan sumber dana lain. Ternyata, malah diambil dari Dana Desa yang hanya sebesar Rp1 miliar per tahun..!”
Salah satu program yang perlu didukung untuk dikritisi adalah, skema pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Menurutnya, program ini seharusnya tidak membebani Dana Desa yang sudah terbatas dan harus segera dihentikan. Desa masih membutuhkan pembangunan yang maksimal, dan berharap untuk Aceh jangan terlalu dipaksa dengan kewenangan program pusat, terang irfadi.
Mendesak pemerintah hentikan segera program Koperasi Desa Merah Putih yang menggunakan Dana Desa..! Ini sudah gorogoti hak kewenangan pemerintah desa dan warganya, hasil kajian sementara, Ini membebani desa yang seharusnya menggunakan anggarannya untuk pembangunan langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komite IV DPD RI Elviana pernah menyuarakan terkait hal tersebut diatas, yaitu pembentukan program Koperasi Merah Putih mendesak pemerintah untuk dihentikan, hal ini ditinjau “Dana Desa yang hanya Rp1 miliar per tahun akan dipakai untuk membangun Kopdes senilai Rp3-4 miliar selama lima tahun.
Diketahui, Kopdes ini dibangun oleh Bank Himbara, lalu tiap tahun Dana Desa akan dipotong untuk mengangsur ke bank tersebut. Ini tidak masuk akal..! Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat, seperti pengerasan jalan, pembangunan tempat pendidikan atau PAUD, turap, serta lainnya sebagaimana janji kampanye kepala desa,” jelas Elviana.
Elviana juga menyoroti kebijakan sebelumnya yang mewajibkan 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, meskipun APBN 2025 telah menganggarkan Rp465,16 miliar untuk program serupa.
“Dalam Raker Komite IV DPD RI, sudah pernah disampaikan penolakan ini kepada Menteri Keuangan. Beliau berjanji akan meneruskan ke Presiden. Namun, yang terjadi justru penggantian program yang lebih membebani Dana Desa,” tambahnya.
Menurut hitungan Elviana, terkait penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih dalam lima tahun, Dana Desa sebesar Rp5 miliar akan dipotong hingga Rp3-4 miliar untuk Kopdes, sehingga desa hanya memiliki sisa sekitar Rp200 juta per tahun, itu pun bagi desa yang dana desanya 1 miliar, tapi kalau dilihat di Aceh dan beberapa daerah lainnya, masih tidak sesuai sebagaimana harapan pemerintah, di Aceh masih banyak dana desanya dibawah 700 juta, jadi program tersebut lebih baik dihentikan, terangnya.
Bayangkan juga, bagi desa yang dana desanya 1 miliar, bila program itu diwajibkan harus ada, jaid sisanya berkisar Rp200 juta per tahun, bagaimana desa bisa membangun dan memenuhi kebutuhan warganya..? Pemerintah harus berhenti membebankan program pusat ke Dana Desa..! STOP eksploitasi Dana Desa..!” tegasnya dengan penuh semangat.
Elviana mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan ini, menghentikan program Kopdes yang menggunakan Dana Desa, dan memastikan anggaran desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan,” Hentikan program koperasi desa merah putih dg menggunakan dana desa,” tegas Komite IV DPD RI Elviana.*
Editor : Redaksi
Social Header