Breaking News

Setiap Desa/Kelurahan Harus Punya Posbankum, Komisi XIII DPR RI Dukung Penuh

JAKARTA | Pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar pada Senin (17/02/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbanyak Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

"Harapan kita setiap desa dan kelurahan itu ada Posbankum, sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik sekaligus membantu masyarakat di desa. Saya juga sudah meminta kepada Pak Sekjen untuk memberi perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum bisa diperbanyak," ujar Supratman Andi Agtas dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi XIII DPR RI, salah satunya Rapidin Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyoroti pentingnya keberadaan Posbankum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

"Jika setiap dapil memiliki Posbankum, saya yakin bahwa yang menzolimi dan terzolimi akan semakin berkurang. Di setiap desa dan kelurahan, sangat banyak orang-orang tidak mampu yang tidak bisa memperjuangkan haknya, karena keterbatasan pengetahuan di bidang hukum," ungkap Rapidin.

Sementara itu, Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya akses informasi terkait program Posbankum. Ia berpendapat bahwa program tersebut menjadi harapan baru dan sebagai tempat mengadu atau mengeluh apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Ia juga menyarankan sinergi dengan berbagai pihak agar program tersebut dapat berjalan lebih baik.

"Saya rasa prakteknya tidak harus melibatkan PNS saja, bisa juga bekerja sama dengan perguruan tinggi, kampus-kampus yang melakukan KKN, atau aktivis yang sedang melakukan pendampingan di daerah. Akan ada banyak hal positif yang bisa kita lakukan," jelas Anwar. 

Rapat kerja ini juga membahas berbagai isu lainnya, termasuk pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPHN Min Usihen, jajaran Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum BPHN Rahendro Jati, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum, serta perwakilan pegawai dari lingkungan Kementerian Hukum.*

Sumber : Humas BPHN
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini