BIREUEN | Harta, Tahta dan wanita adalah hiasan dunia yang bisa membuat orang lupa daratan dan lupa akan Tuhan Sang Penciptanya , sehingga untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya orang tidak lagi mengenal halal dan haram.
Kebiasaan perebutan harta gono gini itu sering terjadi terhadap warga setelah keluarganya wafat dan meninggalkan harta warisan , ahli waris dari laki-laki ataupun perempuan mengklaim sebagai orang yang paling berhak mewarisi harta yang ditinggalkan oleh keluarganya.
Baru-baru ini, 22 oktober 2023, Seperti yang terjadi terhadap warga Desa Paya kecamatan Peudada Kabuapten Bireuen, harta gono gini yang ditinggalkan oleh almarhum Orang tuanya yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu , ahli waris laki-laki ataupun perempuan merasa berhak untuk memilikinya.
Ahli waris dari almarhum laki-laki yang masih tidak mau memberikan sebagain dari harta yang ditinggalkan oleh kedua Almarhum & Almarhumah kepada ahli waris saudarinya, dengan alasan bahwa semua harta yang ditinggalkan oleh Almarhum dibeli sendiri, bukan berasal dari harta bersama . ” Kalau mau perkarakan lewat pengadilan saja ,” katanya singkat di depan Kepala desa dan lembaga BPD.
Kepala desa Paya Dedi Andika kepada public menyebutkan, permasalah keduanya terkait harta gono gini, kedua belah pihak sudah sering dimediasi oleh pemerintah sebelumnya, namjun belum ada titik temu, walaupun demikian saya selaku Kepala Desa yang baru bekerja tidak lama sebagai kades, tidak pernah masih mencari jalan untuk membantu menyelsaikan persolan tersebut dengan cara bijak, selalu berusaha untuk mencari jalan keluar agar warganya tidak menempuh jalur hukum, alhamduliah seiring waktu berjalan atas kebijaksanaan dan kecerdasanPemerintah Desa Paya yang baru, semua aparatur desa siap kembai bekerjasama dengan lembaga desa untuk menyelesaikan hal tersebut, kedua belah pihak dipertemukan di kantor kepala desa (meunasah) yang disaksikan oleh aparat desa , kepala dusun dan mediator desa dalam hal ini lembaga adat untuk mencari solusi dan jalan terbaik agar permasalahan warganya tidak menjadi pertikaian yang akan datang.
Setelah diberikan pemahaman bahwa jika dalam satu keluarga suami istri tidak mempunyai anak lalu meninggal dunia maka harta Gono gini hasil bersama yang ditinggalkannya , maka harus di bagi kepada kedua ahli waris yang ditinggalkan , kemudian jika terus berlanjut ke jalur hukum ( pengadilan ) bisa jadi kedua ahli waris tidak mendapatkan apa-apa ,akibat biaya yang dihabiskan tidak sesuai dengan harta yang diperebutkan.
Diperjelas sedikit pemahaman ”Penyelesaian lewat pengadilan itu sia-sia karena begitu dilaporkan maka tanah/ barang yang disengketakan maka pihak berwajib langsung mengamankan barang yang disengketakan dan bisa jadi keduanya nanti tidak dapat apa-apa ,” jelas Kepala Desa paya dedi andika kepada warganya.
Mendengar nasehat dari kepala desa Dedi andika yang didampingi Imum Desa dan BPD, serta beberapa masukan dari keluarga masing-masing akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menyerahkan kepada ahli waris perempuan berupa sebagian tanah kepada saudari perempuan adik alamrhumah, walaupun pembagiannya tidak sama banyaknya.
”Nah kalau seperti ini kan bagus , tidak ada yang merasa dirugikan dan tetap terjalin hubungan persaudaraan dalam keluarga dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam memediasi wargaku ini kami ucapkan banyak terima kasih ,” terang kepala desa Dedi Andika sambil bersalaman kepada kedua ahli waris.*
Editor : Redaksi
Social Header