BANDA ACEH | Wakil Ketua Komisi I DPRA Aceh, Rusyidi Mukhtar, atau akrab disapa Ceulangiek, menyerukan perhatian serius terhadap penyelesaian status tenaga Non-ASN, khususnya kategori K2 dan Honorer yang belum lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ia meminta Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh untuk mendata ulang tenaga Non-ASN di seluruh kabupaten/kota di Aceh guna mencari solusi yang adil di tahun 2025
“Tenaga Non-ASN, terutama K2 dan honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, harus menjadi prioritas. Mereka telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah, dan sudah saatnya status mereka diselesaikan dengan baik,” ujar Ceulangiek.
Ceulangiek menekankan pentingnya pendataan akurat oleh operator di setiap instansi pemerintahan untuk memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang terlewat. Ia juga meminta BKA Aceh untuk memprioritaskan tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang penerimaan PPPK. “Kita minta kepala BKA dan BKN Aceh segera bertindak, mengajukan ulang nama-nama K2 dan honorer yang belum lulus untuk mendapatkan solusi konkret,” tambahnya.
Ceulangiek juga mendukung pernyataan Anggota DPD RI, Azhari Cage, yang turut menyoroti penyelesaian status tenaga Non-ASN dalam seleksi PPPK 2024. Ia menyebut sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak legislatif sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pemerintah harus memberikan prioritas kepada Non-ASN yang memiliki rekam jejak dan kinerja baik. Jika ada ruang subjektif dalam proses seleksi, mereka yang layak harus diperjuangkan,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.
Lebih lanjut, Ceulangiek berharap gubernur dan bupati baru di Aceh dapat mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN K2 dan honorer yang belum lulus. Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada mereka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Non-ASN yang sudah lama mengabdi memiliki hak untuk diperjuangkan. Dengan data yang akurat dan kebijakan yang tepat, kita yakin masalah ini bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyerukan agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah tenaga Non-ASN, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di Aceh,” tutup Ceulangiek.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header