BANDA ACEH | Ustadz Zulfikar Syahabuddyn atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ust. Zul SBY mengatakan menurut jumhur ulama dan kesepakatan ulama fiqih tentang jual-beli tanah, haram hukumnya menjual tanah kepada orang-orang kafir karena tanah merupakan harta kekayaan negara.
Hal ini disampaikan Ust. Zul SBY kepada Asumsipublik.id, Jum’at (17/01/2025) setelah melihat masih banyak transaksi tanah pribumi kepada orang-orang kafir.
“Lihat surat Al-Balad, bahwa fiqih tanah itu menyangkut aqidah,” ucap Ust. Zul SBY.
Belakangan ini praktik beli tanah pribumi oleh orang-orang kafir bukan saja untuk kepentingan hunian pribadi, akan tetapi lebih menjurus kepada penjajahan melalui pembelian tanah dalam jumlah besar dan luas.
“Ini tak ubahnya seperti zionis yang merampas perlahan tanah di Palestina”, ucap Ust. Zul SBY.
Termasuk yang sedang viral di Banten saat ini tentang pagar laut misterius sepanjang 70 Kilometer kuat indikasi dibeli dan dikuasai oleh non-Muslim.
Fungsi pemerintah termasuk salah satunya melindungi harta kekayaan negara, bukan malah mengobralnya kepada non-muslim yang kemudian hari negara harus menanggung fatal akibatnya.
Demikian pula para pejabat perbankan negara, hendaknya mempersulit akses beli tanah dalam jumlah besar oleh non-muslim untuk kepentingan real estate karena menurut fiqih tanah hukumnya haram.
Dan mempermudah kepemilikan tanah oleh pengusaha muslim dengan skema pembayaran tanpa riba karena harta terbaik itu apabila dikelola seorang muslim.
Ust. Zul SBY yang merupakan ketua Ikatan Persaudaraan Imam Mesjid seluruh Indonesia (IPIM) wilayah Aceh ini menyebutkan perlunya sosialisasi tentang fiqih tanah mengingat masih lemahnya literasi dan pelaksanaan di lapangan.
“Apalagi diminta dengan harga tinggi,” ucap Ust. Zul SBY.
Penulis buku ‘Riba Membunuhmu’ ini sangat prihatin masih lemahnya pengetahuan tentang fiqih tanah di Indonesia, akibatnya banyak tanah di negeri ini menjadi kehilangan kedaulatannya.
Berkaca dari Imperium Utsmani, Kebijakan sultan melarang kafir dzimmi memiliki tanah diwilayah kekuasaan Turki Utsmani dengan berbagai cara.
Hal ini bertujuan mengurangi kekuatan penguasaan kekayaan paling vital negara jatuh ketangan orang-orang kafir yang dalam Al-Qur’an diceritakan sangat menginginkan kebinasaan atas orang-orang Islam.
Banyaknya praktik beli tanah di mudahkan oleh oknum perbankan agar non-muslim leluasa memonopoli pembelian tanah di Negeri Indonesia ini menunjukkan minimnya cinta tanah air dan kurang sadarnya oknum pejabat bersangkutan terhadap perlindungan harta kekayaan paling vital dalam sebuah negara.
“Mari kita antisipasi bersama maraknya pembelian tanah oleh non-muslim di negeri kita,” tukas Ust. Zul SBY.
Ketika non-muslim telah berhasil memiliki tanah dalam jumlah besar di negara kita, maka tindakan preventif hukum keatas mereka menjadi lemah untuk ditegakkan.
Orang kafir yang telah memiliki tanah boleh mendirikan klub-klub malam, tempat pelacuran dan perjudian sehingga sulit bagi pemerintah dikemudian hari untuk mengaturnya karena kedaulatan atas tanah telah jatuh ke milik orang kafir.
Semoga tulisan sederhana ini memberi pencerahan bagi kita semua untuk melindungi setiap jengkal tanah Indonesia dari penguasaan orang-orang kafir.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header