JAKARTA | Kholid, seorang nelayan dari Desa Krojo Viral di Media Sosial Instagram dan TikTok karena wawasan luasnya saat berdebat tentang pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.
Kholid dikenal vokal menolak pembangunan pagar laut tersebut karena berdampak buruk bagi para nelayan.
Kerugian yang Dialami Kholid
Salah satu kerugian yang dialami Kholid adalah penurunan drastis pendapatannya akibat pagar laut tersebut.
Otomatis banyak kerugian dengan saya," ujarnya. Kholid, yang memakai topi hitam dan kemeja biru dengan paduan kaos putih, mengutarakan ketidaksetujuannya terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Lebih lanjut, Kholid mengaku sempat ditelpon oleh seseorang yang memintanya untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.
Ucapan pria tersebut membuat Kholid teringat sebuah buku berjudul "LOGIKA PENJAJAH" karya Yai Midi. "Dalam isi buku tersebut persis seperti kata penelpon tersebut ke saya, kamu orang Serang nggak boleh urusi Tangerang," tuturnya.
Pandangan Kholid tentang Penjajah
Menurut Kholid, sebagai seorang nelayan tidak boleh berpikir parsial karena itu merupakan ciri-ciri penjajah.
"Penjajah itu punya pandangan parsial, kita tidak boleh menolong tetangga yang sedang dijajah, begitu juga di laut. Ketika Tangerang menangis, orang Serang menangis," jelasnya.
Pemasangan Pagar Laut dan Korporasi
Kholid mengibaratkan pemasangan pagar laut di Tangerang seperti kedaulatan negara yang dicaplok korporasi.
"Saya melawan, kehidupan saya sebagai nelayan dikelola korporasi, sampai kiamat anak cucu saya miskin, karena saya hanya dijadikan objek, dia yang mengelola," bebernya.
"Korporasi selalu berbicara untung dan rugi, tapi tidak mementingkan keadilan bagi rakyat. Kami tidak merasakan itu," ujarnya.
Pagar Laut di Tangerang di Segel dan Dicabut
Kini KKP telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Penyelidikan Awal Pembangunan Pagar Laut
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Laporan warga pertama kali diterima pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan dan mengganggu aktivitas 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Munculnya pagar laut di perairan Tangerang dekat proyek PSN PIK 2 mengejutkan banyak pihak.
Pagar laut tersebut mulai dipasang sejak pertengahan 2024 dan baru menjadi sorotan publik pada awal Januari 2025.
Keberadaan pagar laut tanpa izin ini menjadi sorotan DPR, pemerintah, aktivis lingkungan, dan penegak hukum.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang mengakui sebagai pemilik atau dalang di balik pendirian pagar laut tersebut.
Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025.
KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
Pemasangan pagar tanpa izin ini dianggap menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
TNI AL Kerahkan 600 Prajurit untuk Bongkar Pagar Laut
TNI AL mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut tersebut. Pgi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," ujar Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto.
Selain unsur militer, pembongkaran juga melibatkan warga, terutama nelayan. Pembongkaran dilakukan bertahap, dengan target sepanjang 2 kilometer pada hari pertama.
Pembukaan Akses bagi Nelayan
Harry mengatakan, pembongkaran awal pagar laut ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu.
Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder agar perairan tersebut kembali seperti semula.
Perintah Presiden Prabowo
Pihak TNI AL menyatakan, pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Pihak TNI AL menyatakan siap menghadapi pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut ini.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header