BIREUEN | Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu 22 Januari 2025.
Tersangka berinisial H, yang dijuluki "Ratu Narkoba" Bireuen, diserahkan bersama barang bukti kepada Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H.
Tersangka H sebelumnya telah menjadi terpidana kasus narkotika. Ia pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti mengedarkan sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Pada 8 Mei 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada tersangka, dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan tersangka membahayakan generasi muda dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tiga pelaku jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan: Riza, Hamzah, dan Nasrullah. Dalam jaringan tersebut, tersangka H berperan mencari kurir untuk mengangkut narkoba ke Medan.
Saat ini, tersangka H masih menjalani proses hukum atas dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba. Setelah serah terima tahap kedua di Kejari Bireuen, tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai langkah tegas melawan kejahatan narkoba yang merusak masyarakat.
Sumber : Siaran Pers Kejari Bireuen
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header