Breaking News

DPRK Aceh Selatan Gelar Rapat Paripurna Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

ACEH SELATAN | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Selatan pilkada serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Anggota DPRK sebanyak 20 orang dari total 30 orang, dan sudah memenuhi korum dalam acara tersebut, turut hadir juga unsur Forkopimda, para Kepala SKPK dan pengurus Partai Politik yang gelar di Aula Gedung DPRK setempat, Selasa 14 Januari 2025.

Penetapan Bupati dan wakil Bupati Aceh Selatan terpilih akan di sampaikan oleh DPRK Aceh Selatan ke pada Kemendagri melalui Gubernur Aceh, berdasarkan surat KIP nomor: 02/PL.02.7-SD/1101/2025 tanggal 9 Januari 2025, perihal usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa mengatakan, DPRK telah mengumumkan penetapan Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih melalui surat agenda KIP Aceh Selatan.

"Terkait hal ini DPRK akan mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Melalui  rapat paripurna yang di gelar pada hari ini ini nantinya akan melahirkan risalah rapat dan hasil rapat untuk di sampaikan ke Kemendagri agar di tindak lanjuti,"ungkapnya.

Semantara itu, Sekwan DPRK Aceh Selatan yang membacakan surat keputusan KIP Aceh Selatan menyampaikan pasangan nomor urut 2 H. Mirwan dan H. Baital Mukadis memperoleh suara terbanyak 51.609 pemilih atau setara dengan 36.32 persen pada Pilkada Aceh Selatan tahun 2024.*

Sumber : Aj
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini