BANDA ACEH | Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Teungku H. Rasyidin Ahmad, SE., S.Sos.I, yang akrab disapa Waled Nura, menyatakan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh telah menjadi rujukan dan model bagi umat Islam di dunia.
Meski penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, pencapaian yang diraih Aceh patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar, terutama dilihat dari sisi keunggulannya.
Pernyataan ini disampaikan Waled Nura usai menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia, pada Senin, 20 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji “Perbandingan Jenis-Jenis Kesalahan dan Justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: Analisis Keperluan Penambah kebaikan.”
Dalam diskusi tersebut, akademisi USAS menjelaskan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 Ringgit, dan 6 kali cambuk. Sebaliknya, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat), sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Aceh sebagai Model Dunia
Waled Nura menegaskan bahwa Qanun Jinayat Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain, termasuk Perak, Malaysia. Hal ini, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan Syari’at Islam.
“Penerapan Syari’at Islam di Aceh telah melangkah lebih jauh, menjadikannya model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara. Namun, ini juga menjadi tantangan dan tanggung jawab kita untuk terus memperkuat implementasi Syari’at Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan rahmat bagi masyarakat Aceh,” ujar Waled Nura, yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Banleg DPRA Irfansyah, Wakil Ketua Musdi Fauzi, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya, termasuk Teungku Anwar Ramli, Munawar, Usman, Hasbiallah, Martini, Syarifah Nurul Calista, dan Diana. Turut hadir pejabat terkait seperti Kepala Dinas Syariat Islam Aceh serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Dampak Edukatif dan Pencegahan
Waled Nura menambahkan bahwa penegakan hukum Syari’at Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat.
“Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Waled Nura, Qanun Jinayat memiliki banyak sisi positif, seperti menciptakan kepastian hukum, mencegah kejahatan, menjaga nilai moral, memberikan efek jera, melindungi hak dan kehormatan individu, serta mewujudkan kemaslahatan umum.
Harapan Menghilangkan Citra Negatif
Waled Nura juga berharap pertemuan dengan para peneliti dari USAS ini mampu menghilangkan citra negatif pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh di mata dunia internasional.
Sebagaimana diketahui, Qanun Jinayat di Aceh mencakup berbagai kategori jarimah, di antaranya, "Khamar (minuman memabukkan), Maisir (perjudian), Khalwat (berduaan di tempat tertutup), Ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan), Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), Liwath (hubungan sejenis antara laki-laki), musahaqah (hubungan sejenis antara perempuan).
Komitmen untuk Masa Depan
Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus menguatkan komitmen dalam penegakan Syari’at Islam.
“Aceh tidak hanya harus menjadi model secara regulasi Syari’at Islam seperti Qanun Jinayat, tetapi juga harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.”
“Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga solusi yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi panutan bagi umat Islam di dunia,” pungkasnya.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header