"Harapan kita untuk desa lainnya di Aceh agar segera mempersiapkan dokumen pencairan Dana Desa tahap satu sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai prioritas nasional percepatan pembangunan dan prioritas lainnya yang ada di desa,” ujar Aznal.
Diketahui, Pada tahun 2025, ia menyebutkan, Aceh menerima alokasi Rp4,73 triliun Dana Desa untuk 6.497 desa dengan arah penggunaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program prioritas skala desa.
Aznal meminta kepada pemerintah desa untuk segera mungkin mempercepat menyiapkan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi salah salah satu syarat dasar pencairan Dana Desa.
Setelah menyusun APBDes, kemudian desa akan menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penyaluran Dana Desa.
"57 desa tersebut, mereka lebih cepat menetapkan APBDes 2025 sehingga bisa langsung penyaluran yang mencapai Rp13,31 miliar,” tegas aznal.
Sebelumnya, DMPG pernah menyebutkan, penggunaan Dana Desa 2025 fokus pada beberapa hal, di antaranya upaya untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penguatan yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Selanjutnya, penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan terhadap program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
Pembangunan berbasis padat karya dan penggunaan bahan baku lokal, program sektor prioritas lain di desa seperti penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lainnya, serta dana operasional pemerintah desa, tutup Aznal.*
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header