Breaking News

Perdana di Bireuen, PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Usai Diberhentikan Sepihak Oleh Keuchik

BIREUEN | Gugatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Mahdi dkk dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Ia sebelumnya sempat diberhentikan sepihak usai dilantik Keuchik terpilih yang baru.

Atas putusan tersebut maka pemberhentian Mahdi sebagai sekdes, bersama unsur prangkat lainnya tersebut dianggap batal dan tidak sah.

Dengan adanya putusan itu, pihaknya berharap kepada Keuchik Gampong Karieng untuk segera mencabut "Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 25 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tanggal 15 Januari 2024", Pinta Mahdi dkk usai terima salinannya.

Saat dikonfirmasi media, Pembantu Pendampingan Hukum Ayu Mutia SH, yang sebelumnya difasilitasi oleh Alumni Paralegal Justice Award (PJA) sekaligus Mediator Dewan Sangketa Indonesia (DSI) Irfadi, S.Pd.I., NL.P , CPM, untuk meminya bantuan penyelesaian administrasi Gugatan Mahdi dkk menyebutkan, Sekdes Gampong Karieng Mahdi bersama Perangkat Lainnya menggugat Ke PTUN agar memiliki hukum yang ikrah, dan memiliki titik temu tentang keabsahannya, karena sebelumnya Pihak dari Tim Kabupaten yang bekerja sama dengan Pihak kecamatan telah berulang kali menyampaikan itu salah, dan meminta kepada keuchik untuk mengikuti prosedur yang sebenarnya, Namun pada saat itu keuchik tetap bersikap tetap pada prinsipnya. 

Setelah kurang lebih enam bulan persidangan berjalan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,’’ Diketahui dari keputusan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penerbitan SK pemberhentian tersebut cacat hukum," Ujar Ayu Mutia.

Tak hanya itu, penerbitan SK juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). 

Selain itu, dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini juga dikuatkan kembali dengan Qanun Daerah.

Dari putusan itu, Keuchik Gampong Karieng Kecamatan Peudada yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh bisa mengajukan upaya banding.

Ayu Mutia, yang selama ini tugasnya membantu penyelesaian hukum bagi warga kurang mampu, meminta kepada Keuchik Gampong Karieng (Azhari) agar mematuhi dan menghormati putusan PTUN. Di mana putusan tersebut dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan.

“Mengingat hal ini merupakan sengketa ranah tata usaha negara maka untuk dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijakan sebagai Kepala Desa (Keuchik) yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat setempat,” katanya.

Berikut INFORMASI PUTUSAN NOMOR : "23/G/2024/PTUN.BNA" Tanggal 26 November 2024

Amar putusan

M E N G A D I L I

Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal :
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 25 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tanggal 15 Januari 2024 atas nama :
Yang memberhentikan Mahdi dan mengangkat Fahmi;
Yang memberhentikan Sufyan dan mengangkat Haris Kurniawan;
Yang memberhentikan Razali Ahmad dan mengangkat Masnur;
Yang memberhentikan Ismail AB dan mengangkat Mukhtaruddin;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 73 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Fahmi Tanggal 02 Juni 2024;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 75 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Masnur Tanggal 02 Juni 2024;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 76 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Haris Kurniawan Tanggal 02 Juni 2024;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 77 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Mukhtaruddin Tanggal 02 Juni 2024.
      3.  Mewajibkan kepada Tergugat  
           untuk mencabut :
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 25 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tanggal 15 Januari 2024 atas nama :

Yang memberhentikan Mahdi dan mengangkat Fahmi;
Yang memberhentikan Sufyan dan mengangkat Haris Kurniawan;
Yang memberhentikan  Razali Ahmad dan mengangkat Masnur;
Yang memberhentikan Ismail AB dan mengangkat Mukhtaruddin;

  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 73 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Fahmi Tanggal 02 Juni 2024;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 75 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Masnur Tanggal 02 Juni 2024;
  • Keputusan Keuchik Karieng Nomor: 77 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pejabat Sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atas nama Mukhtaruddin Tanggal 02 Juni 2024;
       4. Mewajibkan kepada Tergugat 
          untuk merehabilitas kedudukan 
          Para Penggugat kepada 
          kedudukan semula sebagai :
  • Penggugat I sebagai Sekretaris Desa Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau jabatan lain yang setara;
  • Penggugat II sebagai Kepala Dusun Lampaseh Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau jabatan lain yang setara;
  • Penggugat III sebagai Kasi Pembangunan Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau jabatan lain yang setara;
  • Penggugat IV sebagai Kepala Dusun Lambaro Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau jabatan lain yang setara;
      5. Menghukum Tergugat dan Para 
          Tergugat II Intervensi secara 
           tanggung renteng untuk 
          membayar biaya perkara 
         sejumlah Rp.655.000,- (Enam 
           Ratus Lima Puluh Lima Ribu 
           Rupiah);

Sebelumnya, kasus ini telah terlebih dahulu ditanggapi dengan dimediasi langsung oleh pihak Pemkab Bireuen bersama pihak kecamatan, Selasa (14/4/2024) lalu. Saat itu keputusan mediasi yang disampaikan oleh Kabag Hukum dan Asisten 1, sulit diterima oleh Keuchik.

Tak hanya disitu, pihak mediasi dari pemkab terlihat merasa kecewa terhadap sikap Keuchik, yang spontan menjawab Perangkat yang diberhentikan itu tidak bisa bekerja, anehnya lagi adanya tuduhan dan fitnah yang tidak memiliki dasar. 

Terlihat juga prinsip Keuchik dalam rapat mediasi tersebut, banyak hal yang disampaikan diluar agenda, seperti menyebarkan isu LHP Keuchik lama kepada publik yang merupakan rahasia Negara, selain itu kita juga mendengar penyampaian dari Keuchik terkait pemberhentian perangkat sudah mendapat arahan dari pihak ispektorat. Tim mediasi terdiri dari Asisten 1, Kabag Hukum, Kabid DPMG dan Kasi Pemerintahan Kantor Cama, terasa  ada yang aneh. Aap urusannya pemberhentian perangkat hasil konsultasinya dengan pihak ispektorat Bireuen..?," Tanya Kabag Hukum.

Selanjutnya, Keuchik kembali menegaskan, bila orang ini tetap bertahan saya selaku Keuchik akan kembalikan stempel, dan siap mundurkan diri dari Keuchik." Ucapnya Keuchik Azhari dalam Rapat Forum Mediasi di Ruang Asisten 1 Pemkab Bireuen.

Hal tersebut, terlihat juga Tim yang memediasi menanggapi pernyataan Keuchik dengan tenang, tanpa adanya unsur paksaan, hanya menyampaikan aturan. Tak hanya Disitu, Asisten 1, Kabag Hukum, Kabid DPMG Bireuen dan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada, diakhir acara kembali menegaskan, bila hasil hari ini sulit untuk ditanggapinya oleh Keuchik, maka kami dari tim media memberi ruang bagi pihak yang diberhentikan untuk mencari keadilan keranah hukum, dikarenakan sebelumnya sudah saya tegaskan kepada Keuchik, SK yang pak Keuchik keluarkan untuk aparatur baru itu tidak sah dan Batal demi hukum, kita sudah memberi gambaran yang bahwa apa yang pak Keuchik lakukan itu, sudah menyalahi dengan aturan, SK tersebut tidak sah, untuk labih lanjut bisa dibuktikan dengan hukum yang ikrah". Ujar Kabag Hukum ibu Nurul. 

Setelah dilalui tahapan mediasi tersebut tak kunjung dindahkan oleh Keuchik, langkah keberatan pemberhentian perangkat sepihak oleh Keuchik berujung Sampai ke PTUN Banda Aceh.

Tidak lama kemudian, langkah yang diambil sikap oleh Pihak Perangkat Gampong Karieng masuk ke PTUN Banda Aceh. Diketahui untuk mencari keadilan, Alumni PJA sekaligus Mediator Non Hakim Dewan Sangketa Indonesia sebagai rajtisi hukum siap memfasilitasi dan memberi pendampingan hukum perkara ini untuk selesai secara mengikat yang diajukan ke PTUN, sebab hasil mediasi di Pemkab kala itu tidak ada kejelasan yang ikrah, dan sulit untuk diterimanya.

Mengingat Objek Sangketa Satu Paket terhadap perangkat yang diberhentikan, jadi Penggugat disini sebanyak 4 orang perangkat Desa termasuk Sekdes, mewakili dari perangkat lain yang kondisinya kurang sehat, sulit untuk bolak balik Ke PTUN Banda Aceh. Namun Objek Sangketanya Sama, kolektif. 

Sekilas kita pahami hasil konsultasi dengan pihak Kabag hukum Pemkab Bireuen, Hal tersebut, jelas telah menyalahi prosedur hukum dan tidak sah, batal demi hukum dan tanpa melalui proses tahapan sebagaimana aturan yang berlaku.

Usai Gugatan Mahdi dkk di PTUN Banda Aceh dikabulkan Semua, Ayu Mutia, selaku pemberi bantuan hukum untuk kelancaran administrasi selama proses persidangan, kembali bercerita terkait tantangan Mahdi dkk dalam menghadapi proses gugatan, sangat lelah, Perkaranya lumayan sulit, objek Sangketa juga kembali ditambahkan oleh tergugat, terlebih dengan perihal saksi yang dihadirkan, tak sesuai dengan fakta kejadian. Anehnya juga, tergugat memanfaatkan tanda tangan masyarakat untuk menguatkan pemberhentian perangkat desa Mahdi dkk. Namun Allah belum berpihak kepadanya. Terlebih lagi dengan menyampaikan tuduhan fitnah yang terstruktur oleh saksi tergugat. Ujarnya.

Tak berhenti disitu, yang sangat saya kagumi kesiapan Mahdi bersama kawan-kawannya yang menghadapi persidangan tanpa pengacara sangat siap, tidak pernah absen, Terus berjuang sidang demi sidang, Alhamdulillah 6 Bulan Lebih kita tunggu setelah melewati persidangan, dengan bukti fisik didepan hakim, kemarin tuntutan gugatannya dikabulkan semuanya,” kata Ayu Mutia.

"Kita disini selaku pemberi bantuan hukum, baik pendampingan dalam penyiapan administrasi diluar persidangan, siap mengawal kasus ini sampai selesai. Sebab seluruh masyarakat tanpa terkecuali, harus sama di mata hukum,” pungkasnya.

Sumber/editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini