BIREUEN | Pemerintah Aceh kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Warga Serambi Makkah yang menunggak pajak lebih dua tahun cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, S.H., M.H, yang didampingi oleh ipda Hidayat varulian Kanit kamsel Satlantas polres Bireuen beserta personil Satlantas Polres Bireuen terus lakukan himbauan, menyebutkan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.
Nah, Kebijakan tersebut juga diambil untuk membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Ujar Kasat Lantas Bireuen Iptu Mulyadi.
Diketahui, Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh," kata Mulyadi kepada Media, Senin 9 Desember 2024.
Berikut bunyi himbauan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor..!
📅 Periode Program:
2 Desember 2024 - 4 Januari 2025
💸 Hapus Denda Tunggakan PKB
Tunggakan PKB dibebaskan dendanya. Tunggakan lebih dari 2 tahun? Cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja!
🔄 Gratis Bea Balik Nama (BBNKB) Kedua
Mutasi atau balik nama kendaraan tanpa biaya dan denda administrasi. Pajak progresif juga dihapus selama program berlaku!
✅ Hapus Pajak Progresif
Bayar PKB dan BBNKB tanpa pajak progresif sesuai aturan gubernur.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini, masyarakat Aceh! Segera manfaatkan program penghapusan pajak dan denda ini untuk kendaraan Anda. Yuk, cek pajak kendaraan Anda sekarang!"
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header