BANDA ACEH | Kepala Komite Investigasi Negara (KIN RI) Provinsi Aceh Arief Adam Ghazali, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polres Bireuen Provinsi Aceh atas kinerja yang luar biasa, cepat dan sigap dalam menangani kasus kenakalan remaja.
Team Polres Bireuen melakukan penangkapan para remaja yang melakukan aksi Tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Kecamatan Kuta Blang, Senin 16 Desember 2024 dini hari.
Penangkapan tersebut, atas laporan Masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang pada saat sedang melaksanakan Patroli Rutin.
Diketahui, atas dasar laporan tersebut Tim dari polres Bireuen langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan Para Remaja tersebut, tidak lama kemudian, akhirnya Tujuh Remaja yang telah merencanakan untuk melakukan tawuran dengan menggunakan sajam tersebut berhasil diamankan.
Remaja yang berhasil diamankan tersebut Diantaranya, RU(14) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, FA(16) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, RI(16)Pelajar Warga Peusangan, MF(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, SB(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, IB(17) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara dan MA(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara Dengan barang bukti yang disita berupa 3 sepeda Motor, 5 Senjata Tajam Jenis Celurit dan Pedang serta 3 Unit HP.
Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H.., mengatakan ketujuh remaja tersebut sudah diamankan dipolres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Kami selama ini sudah melakukan Upaya - upaya dengan melakukan Patroli Rutin, Pendataan kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Sosialisasi kesekolah, ini tentunya guna mengantisipasi dan mencegah terkait dengan aksi kenakalan remaja yang melakukan konvoi kenderaan, balap liar hingga tawuran dengan menggunakan senjata tajam, kami sudah mendata lokasi - lokasi yang sering digunakan mereka untuk berkumpul dan melakulan aksi yang meresahkan dan menggnggu kenyamanan Masyarakat, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, kerena mereka ini masih anak dibawah umur, peran para orang tua sangat penting, saya berharap ini menjadi upaya kita semua," Terang AKBP Jatmiko pada Senin 16 Desember 2024.
Sebut Kapolres Bireuen, Para Remaja ini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bireuen mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap Putra - putranya, sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Arief Adam Ghazali sangat mendukung penuh program2 yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Polres Bireuen, juga kepada element masyarakat yang cepat dalam memberikan informasi penting dengan meminta bantuan tim kepolisian.
KaKINda Provinisi Aceh juga Mengingatkan kepada orang tua, setiap orang tua harus meningkatkan pembinaan terhadap anak dirumah masing-masing, peran orang tua merupakan sekolah pertama anak dalam membentuk kepribadian mereka. Perhatian dan nasehat orang tua akan menjadi teladan bagi anak-anak mereka sehingga terhindar dari kenakalan remaja. Oleh sebab, kita semua harus berkolaborasi, baik itu Pihak Kepolisian, Instutusi Pendidikan, Masyarakat dan tokoh adat tokoh agama semuanya berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan daerahnya masing-masing. Pungkas Kepala KIN RI Provinsi Aceh Arief Adam Ghazali.
Sumber/editor : Redaksi (Ir)
Social Header