ACEH SELATAN | Dana "Unit Pengelolaan Zakat Produktif" (UPZP) BAZIS yang terhimpun kedalam Rekening UPZP Baitul Mal Aceh Selatan sampai dengan tahun 2024 pada saat sekarang ini di pertanyakan masyarakat Aceh Selatan di kemanakan pengelolaannya oleh komisioner dan sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan.
Ditahun 2004 terjadi peralihan BAZIS ke Baitul Mal (rumah harta umat Islam) maka dengan otomatis seluruh aset BAZIS beralih ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan termasuk di dalamnya dana tunai UPZP.
Baitul Mal yang berfungsi sebagai wali amanat sepantasnya menjaga dan memelihara aset serta dana kekayaan umat Islam yang di peruntukkan pada umat muslim yang membutuhkan berdasarkan kreteria yang telah di tentukan oleh hukum Syariah.
Maka sudah semestinya komisioner dan sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan dalam pengelolaan dana umat ini sepatutnya di lakukan secara transparan dan akuntabel di antaranya dengan mempublikasikan dana umat ini secara terbuka untuk di ketahui oleh masyarakat Islam secara umum baik via media cetak maupun media elektronik.
Akan tetapi nyatanya dana umat ini di kelola secara diam-diam (gelap) tampa ada sosialisasi dan publikasi sebagai bentuk nyata pertanggung jawaban pengelolaan dana umat Islam ini secara transparan dan akuntabel kepada umat muslim yang notabenenya sebagai pemilik dari Baitul Mal Aceh Selatan ini.
Maka atas pengelolaan dana UPZP yang tidak jelas ini melahirkan berbagai opini di antaranya masyarakat Aceh Selatan menilai dana UPZP yang jumlahnya ratusan juta ini telah mengalir ke berbagai tempat malahan ada komentar dari publik yang bernada sinis mengatakan, "Dana UPZP sudah di KKN" yang pada akhirnya hanyut kelaut juga.
Meskipun demikian besar harapan masyarakat Aceh Selatan, "Semoga Jaksa mampu dan berani mengusut serta mengungkap otak pelaku kasus Korupsi di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan ini secara terang benderang sehingga tidak terkesan Jaksa hanya mampu menangkap kambing hitam saja dalam kasus korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan"
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header