JAKARTA | Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 24-26 November. Selama periode ini, pemilih diberi kesempatan memantapkan pilihannya sebelum pencoblosan pada 27 November.
Komisioner KPU RI Idham Kholid mengingatkan bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye selama masa tenang. Alat peraga kampanye (APK) harus dicopot, dan peserta pilkada serta tim sukses diminta untuk mematuhi aturan ini.
"Masyarakat memiliki hak untuk tidak menerima pesan kampanye (selama masa tenang-red)," ujar Idham dalam wawancara dengan Pro 3 RRI, Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran. KPU juga meminta masyarakat melapor jika menemukan aktivitas politik yang tidak sesuai.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi, termasuk pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau melanggar, masih ada kampanye maka Bawaslu akan memproses secara hukum. Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu,” tutupnya.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header