BIREUEN | Kejari Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen hadirkan 9 (sembilan) orang saksi dalam Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 a.n Terdakwa MY bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 21 November 2024.
Adapun 9 orang saksi yang dihadirkan antara lain
- AZ selaku nggota Tim Verifikasi Periode 2019 / Ketua Tim Verifikasi Periode tahun 2020 dan Periode tahun 2021
- DK selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. L
- HA selaku ketua Kelompok Mawaddah II / Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- IF selaku nggota Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019 / Anggota Tim Verifikasi Periode 2020 dan Periode 2021. 5. I selaku pemanfaat Dana SPP Individu An. I / Pegawai NegeriSipil (PNS)
- B selaku Pemanfaat Peminjam Dana SPP Individu An. Nurjannah / Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- R selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. HY dan IR
- SD selaku ketua Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019
- W selaku anggota Tim Pendanaan Perguliran periode 2019 s.d 2020 / Anggota Tim Verifikasi Perguliran Periode 2020 s.d 2021.
Para saksi dihadirkan berdasarkan kapasitasnya masing-masing saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, dan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2023.
sidang lanjutan perkara ini rencana nya akan kembali digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan Saksi.
Sumber : Heri
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header