BIREUEN | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H M.H tutup MTQ ke 3 tingkat Gampong Cot Keumude Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2024 bertempat di meunasah desa setempat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam sambutannya Kajari Bireuen H.Munawal, menyampaikan selamat dan mengapresiasi seluruh peserta atas semangat dan partisipasinya dalam MTQ ini. Kajari juga menekankan pentingnya menghayati dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup yang baik.
Kajari Bireuen juga menyampaikan menggarisbawahi akan pentingnya MTQ ini, yaitu sebagai wahana untuk membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas, yang paham akan nilai-nilai Al-Qur’an.
“MTQ juga merupakan momentum yang baik, untuk membangkitkan semangat dan kesadaran umat Islam, terutama bagi anak-anak kita selaku generasi penurus, untuk membaca, mempelajari dan mengamalkan petunjuk Allah SWT.
Kajari berharap keberhasilan dan semangat dari acara MTQ ini terus membawa berkah dan menjadi penguat semangat dalam menjaga kelestarian Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup umat Muslim di Kabupaten Bireuen.
Menutup sambutan sekaligus menutup acara MTQ Kajari mengingatkan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perbuatan money politik juga sangat bertentangan dengan ajaran agama islam yang melarang praktek suap menyuap.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header