Breaking News

Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024, Ratusan Keuchik di Bireuen Ikut Hadir Dalam Ikrar Serentak Netralitas Perangkat Desa

BIREUEN | Ratusan Keuchik dari 17 Kecamatan dalam kabupaten Bireuen Ikuti Ikrar Serentak, mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, tentang Netralitas Perangkat Desa yang berlangsung di hotel fajar Bireuen, Senin ( 21/10/2024).

Kegiatan turut dihadiri, Panwaslih Aceh dan Bireuen Pj. Bupati dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris daerah, Kapolres Bireuen, Kajari Bireuen, Dandim 0111 Bireuen.

Pada kesempatan ini, Panswalih Bireuen, sangat mengharapkàn semua perangkat desa agar kiranya netral, tidak memihak antara satu Paslon Bupati/Wakil Bupati Bireuen maupun Paslon Gubernur Aceh yang “Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Harapannya, sama halnya seperti keinginan dari pada pemateri lainya, yaitu terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu...? Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. 

Netralitas ASN itu penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut merupakan dasar undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI:

  1. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
  3. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
  4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
  5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya diantaranya; 
    • kampanye melalui media sosial.
    • Menghadiri deklarasi calon.
    • Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye. 
    • Ikut kampanye dengan atribut PNS.
    • Ikut kampanye dengan fasilitas negara.
    • Menghadiri acara partai politik.
    • Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon.
    • Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
    • Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
    • Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
    • Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
    • Menjadi anggota atau pengurus parpol.
    • Mengerahkan PNS ikut kampanye.
    • Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain.
    • Menjadi pembicara dalam acara Parpol.
    • Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut,

Hukuman disiplin sedang:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat,

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.  
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  3. Pembebasan dari jabatan.
  4. Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, tentang Netralitas Perangkat Desa jalan lancar, tidak satupun perangkat desa di Bireuen yang keluar masuk dari dalam ruangan acara berlangsung dengan khitmad dan sukses.

Sumber : Heri
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini