BIREUEN | Kamis, 10 Oktober 2024, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan penghargaan kepada Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H Atas Penerapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Yang Sejalan Dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, pemberian penghargaan dilakukan di ruang kerja Kajari Bireuen.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Yara Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir,S.H,M.H dan diterima langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang selanjutnya disebut dengan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan jelas memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Selama menduduki jabatan Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. telah menyelesaikan Perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 45 perkara, ditahun 2023 sebanyak 30 perkara dan tahun 2024 sebanyak 15 perkara.
Atas penghargaan yang diterimanya Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada YARA karena telah menilai dan memantau kinerja Kejari Bireuen.
Dengan adanya penghargaan ini Kajari Bireuen berharap kepada seluruh jajaran Kejari Bireuen agar menjadikan penghargaan ini sebagai motifasi untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header