BANDA ACEH | Ngawur dalam mengambil keputusan, Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan surat Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 Tanggal 21 September 2024, dan perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pengeluaran Surat dari KPU RI tersebut atas tindak lanjut Rapat Pleno Berita Acara KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024, yang menyatakan pasangan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah melewati proses, KIP Aceh kembali menggelar Konferensi Pers, meminta maaf kepada seluruhnya, dan menyebutkan Status Sebelumnya Bustami dan Syeh Fadil Rahmi TMS, akan segera diubah kembali dengan status terbaru yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS), dan besok siap mengambil nomor Urut. Ujar Ketua KIP Aceh Saiful kepada rekan-rekan media.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi yang didampingi para Komisioner KIP Aceh dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh pada Ahad malam (22/9/2024).
Ia menjelaskan, KIP Aceh sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.
Sebelumnya, KIP Aceh pada 21 September 2024 sempat menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini diambil karena pasangan tersebut tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan lembaga DPRA.
Hanya berselang satu hari, pada 22 September 2024 keputusan itu berubah dan paslon Bustami-Fadhil Rahmi tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat.
Pada Ahad malam (22/9/2024), seluruh Komisioner KIP menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa keputusan TMS yang sebelumnya dikeluarkan telah dicabut.
Saiful menjelaskan, perubahan keputusan itu diambil setelah KIP Aceh menggelar rapat pada Ahad (22/9) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, KIP akan melakukan perubahan terkait Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota.
Surat KPU RI ditujukan kepada Ketua KIP Aceh itu tertanggal 21 September. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan menjadi Qanun Nomor 7 tahun 2024. “Kemarin waktu Keputusan TMS, kami mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12,” ungkap Saiful.
Saat ini, KIP telah melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dengan mengacu kepada Qanun Nomor 7 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa surat pernyataan itu tidak harus ditandatangani di depan DPRA, sehingga KIP memutuskan pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan Memenuhi Syarat." Tutup Ketua KIP Aceh Saiful.
Social Header