Breaking News

Unit Reskrim Polsek Gandapura Selesaikan Perkara Pencurian Secara Restorative Justice

BIREUEN | Unit Reskrim Polsek Gandapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian biasa melalui proses mediasi berdasarkan prinsip "Restorative Justice". Mediasi ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Gandapura pada hari Senin, 16 September 2024, pukul 15:30 WIB, dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam kasus ini, pelapor BA seorang karyawan swasta yang juga menjabat sebagai Kepala Pos Gandapura, melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh terlapor MA (35), seorang mahasiswa asal Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Keude Lapang dan saksi AN (37), seorang petani setempat. Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolsek Gandapura, AKP M. Tahar, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Gandapura Bripka Andi Saputra, S.H., menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan, sementara pelapor tidak akan menuntut perkara ini lebih lanjut.

“Kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan ini mencerminkan prinsip restorative justice yang bertujuan mengedepankan perdamaian dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan,” ujar Kanit Reskrim.

Dengan mediasi ini, situasi di wilayah hukum Polsek Gandapura tetap kondusif, dan perkara pencurian yang melibatkan kedua pihak dinyatakan selesai. Proses ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan solusi yang mengutamakan perdamaian.

Mediasi berjalan lancar, aman, dan terkendali, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor    : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini