Breaking News

Hasil Penelitian KIP Aceh, Bustami Hamzah Belum Memenuhi Persyaratan Administrasi Bacalon Gubernur Aceh Pilkada 2024


KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
PENGUMUMAN
NOMOR : 
17/PL.02.2-Pu/11/2024
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH PADA PEMILIHAN TAHUN 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pada Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut, hasil penelitian berkas administrasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada pemilihan tahun 2024 yang diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan nomor 17/PL.02.2-PU/11/2024 yang dikeluarkan pada 14 september 2024.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2024 melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil
penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2. Secara luring/langsung ke Kantor KIP Aceh dengan alamat Jl. Teuku Nyak Arief No.126, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring/langsung dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Aceh
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pada Pemilihan Tahun 2024 diterima oleh KIP Aceh pada tanggal 15 s.d.18 September 2024.

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pada Pemilihan Tahun 2024 dapat di unduh Disini.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Banda Aceh,
Pada tanggal, 14 September 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh,
SAIFUL
Editor : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini