Breaking News

Kembali Telan Korban, YARA Minta Pj Bupati Aceh Besar Bertanggung Jawab dan Tindak Tegas Pemilik Galian C di Gampong Neuheun

JANTHO | Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, meminta Pj Bupati Aceh Besar, untuk ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah (10), Bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa hari yang lalu.

Kami minta Pemkab Aceh Besar harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah yang tenggelam dibekas galian C, dan menurut informasi yang kami dapat ini sudah yang ketiga tenggelamnya anak-anak dibekas galian C tersebut." kata M. Nur kepada media melalui YARA, Minggu (22/9/2024).

Bocah SD kehilangan nyawanya terkena bekas galian C yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya,Kabupaten Aceh Besar.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur, mengecek langsung Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. 

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun, sebagai pemilik wilayah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, dengan adanya rekomendasi tersebutlah keluar izin terhadap galian C. 

Sebagai pemilik wilayah dan pemberi rekomendasi sudah menjadi kewajiban dari Pemkab Aceh Besar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan sampai dengan kewajiban reklamasi bekas galian C tersebut.

Izin galian C ini walaupun kewenangan perizinannya di Provinsi. Namun, tetap didahului oleh rekomendari berjenjang mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga izin ini keluar. 

Sebagai pemberi rekomendasi sudah menjadi tanggung jawabnya juga untuk melakukan pemantauan terhadap kewajiban dari pemegang izin galian C sampai dengan reklamasi bekas galian tersebut." kata M. Nur.

YARA juga mendesak pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka pemilik dan pihak yang terlibat dalam galian C yang meninggalkan kolam besar dan telah menewaskan  bocah M. Yudi Ardiansyah.

Menurut M. Nur, untuk mencari pemilik galian C tentunya bukan hal yang rumit, mengingat data dari pemilik lokasi galian C tersebut terdata di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh dan juga melibatkan Pemerintah Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan rekomendasinya pemilik galian C 

Harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya melakukan reklamansi terhadap bekas galian C yang menurut data pada Dinas ESDM Aceh, izin Tanah yang berlokasi di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya telah berakhir pada 14 Oktober 2022.

“Bukan hal yang sulit mencari pemilik galian C yang menewaskan M. Yudi Ardiansyah, dari Keuchik, Camat, Bupati. Selain Dinas ESDM juga pasti tahu pemiliknya karena terlibat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk izin tersebut, pemiliknya harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi pasca izinnya berakhir, dan data yang kami dapat di Gampong Neuhen tersebut ada izin tanah yang telah berakhir pada 14 Oktober 2022, apakah itu lokasi tenggelamnya M. Yudi Ardiansyah atau bukan tinggal dicek saja titik koordinat izinnya."Terang M. Nur.

Sebagaimana berita sebelumnya, dengan Judul "Bocah SD Jadi Korban Bekas Galian C di Gampong Neuheun, Yara Minta APH Usut Tuntas dan Tangkap Pemiliknya..!" Edisi Kamis 19 September 2024.

Lokasi galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa.

Kali ini, seorang bocah SD kehilangan nyawanya, diduga terkena bekas galian C diduga illegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.

Awalnya kejadian tersebut, Bocah usia dini (6) (10) pada tahun 2022- 2023 menjadi korban terkena bekas galian C diduga illegal. Kini, di penghujung tahun 2024 hal serupa terulang kembali di Desa yang sama di lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah (10), M. Yudi Ardiansyah, Siswa kelas 4B SD Negeri di Perumnas Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.

Pihak Kepolisian Resor Aceh Besar diminta segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, ditempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).

Informasi dihimpun di tempat kejadian, YARA Aceh Besar, bekas Galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas hilangan nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar. 

M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.

"Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C  illega di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar."jelas M. Nur.

Menurut M. Nur, Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illega dilokasi tersebut." kata M. Nur.

"Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C harus mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal." ujar M.Nur.

Sumber : Alan YARA
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini