Breaking News

Pedoman Ketahanan Pangan Berdasarkan Kepmendesa Nomor 82 Tahun 2022


KEMENTERIAN DESA | Yang mendasari ditetapkannya Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.

Gambaran singkat dibawah ini merupakan isi dari lampiran Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, sebagai berikut:

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke-3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).

Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.

Maksud Penyusunan Panduan

  1. Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
  2. Sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan di Desa;
  3. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan ketahanan pangan di Desa.
  4. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.

Tujuan Ketahanan Pangan di Desa

  1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
  2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
  3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Prinsip

Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi
    Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
  2. Kegotongroyongan
    Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
  3. Kesetaraan
    Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya: masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.
  4. Keswadayaan
    Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
  5. Kemandirian
    Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
  6. Keterpaduan
    Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
  7. Keberlanjutan
    Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.

Indikator Ketahanan Pangan di Desa

Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa sesuai dengan Kepmendesa 82 Tahun 2022 terdiri dari 3 aspek, yaitu:

  • Ketersediaan pangan di desa:
  1. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
  2. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
  3. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan
  4. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
  • Keterjangkauan pangan di desa:
  1. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan
  2. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
  • Pemanfaatan pangan di desa:
  1. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan
  2. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa

Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:

Ketersediaan pangan di desa:

  • Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa.
  1. Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya;
  2. Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;
  3. Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;
  4. Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
  5. Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  6. Pengembangan pakan ternak alternatif;
  7. Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu;
  8. Pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
  9. Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
  10. Pembangunan kandang komunal;
  11. Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  12. Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
  13. Pelatihan pengelolaan hasil panen;
  14. Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  15. Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama
  16. Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
  17. Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan
  18. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

  • Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa.
  1. Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Lumbung Desa;
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa (akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air, dan lain-lain); dan
  3. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  • Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa.
  1. Pendataan potensi dan sumberdaya pangan Desa;
  2. Pendataan produksi dan konsumsi pangan pada tingkat keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Desa;
  3. Pemutakhiran data pangan di Desa;
  4. Penyusunan peta digital kerawanan pangan di desa;
  5. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data pangan di Desa; dan
  6. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  • Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
  1. Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan Pangan Lokal;
  2. Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
  3. Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
  4. Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan; dan
  5. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Keterjangkauan pangan di desa

  • Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa;
  1. Pemasaran, promosi, dan distribusi produk pangan desa melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama;
  2. Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
  3. Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  4. Pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal;
  5. Fasilitasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Lembaga ekonomi lainnya dalam peran sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  6. Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  7. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan;
  8. Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal; dan
  9. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  • Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
  1. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi anak usia di bawah lima tahun;
  2. Pemberian bantuan makanan tambahan bergizi bagi lansia;
  3. Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat; dan
  4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Pemanfaatan pangan di desa

  • Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
  1. Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA);
  2. Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal;
  3. Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal; dan
  4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  • Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
  1. Edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
  2. Pengawasan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga desa bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
  3. Sosialisasi keamanan pangan terhadap Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
  4. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Penggunaan APB Desa untuk Ketahanan Pangan

Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa. Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:

  1. Memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
  2. Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
  3. Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan 4. RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Kelembagaan di Desa

Peran serta kelembagaan desa dalam hal ketahan pangan di Desa sudah dicantumkan dalam Kepmendesa 82 Tahun 2022.

Pemerintah Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan desa.

BUM Desa atau BUM Desa Bersama

Peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di desa, antara lain:

  1. Pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan desa;
  2. Penyediaan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat;
  3. Penyewaan peralatan pertanian; dan
  4. Penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi desa dan swasta.

Masyarakat Desa

Peran masyarakat desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:

  1. Intensifikasi lahan milik masyarakat desa sebagai sumber produksi pangan keluarga;
  2. Intensifikasi lahan dan penganekaragaman tanaman sebagai langkah optimalisasi lahan pekarangan untuk memproduksi pangan keluarga;
  3. Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa; 4. Pengelolaan stok pangan keluarga.

Kemitraan

Kemitraan yang ditetapkan dalam Kepmendesa 82 Tahun 2022 terkait penguatan ketahanan pangan di desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:

  1. Melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan desa dalam mencapai ketahanan pangan di desa.
  2. Memberikan informasi akses permodalan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan ketahanan pangan di desa.

Penutup

Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dengan Kepmendesa 82 Tahun 2022, memberikan arah bagi pemerintah desa, supra desa dan kelembagaan desa dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan di desa diharapkan mampu berkontribusi mewujudkan tujuan dari SDGs Desa utamanya pada terwujudnya: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Sumber : Keputusan Mendes PDTT, No 82 Tahun 2022
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini