Breaking News

Polsek Peusangan dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Seunebok Aceh

BIREUEN | Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Dusun Paya Karieng, Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis sore. Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat pada hari Kamis 25 juli 2024  sekitar kepada pihak kepolisian sekitar pukul 18.45 WIB.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Peusangan segera menuju lokasi kejadian untuk mengatasi situasi. Sesampainya di lokasi, pihak Polsek Peusangan segera berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran dari Kuta Blang dan Kota Juang untuk melakukan pemadaman api. Dalam aksi tersebut, satu unit damkar dari Kuta Blang dan dua unit damkar dari Kota Juang dikerahkan.

Kapolsek Peusangan menjelaskan bahwa kebakaran berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 19.10 WIB. Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih 15 menit, dan tidak ada kendala berarti yang dihadapi. "Pemadaman berjalan lancar karena mobil damkar dapat mencapai titik api dengan baik," ujarnya.

Pemilik lahan yang terdampak kebakaran ini diketahui bernama Hj M Nur, seorang wiraswasta berusia 60 tahun yang tinggal di Desa Meunasah Dayah, Kec. Peusangan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan jarak titik api dengan pemukiman warga diperkirakan sekitar 40 meter, sehingga rumah-rumah warga aman.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Peusangan Ipda Januar Mutawali S.H., menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tanda-tanda kebakaran yang berpotensi mengancam pemukiman. "Mengingat cuaca yang sangat panas dengan suhu mencapai 33 derajat Celsius, kami mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Namun, kemungkinan adanya warga yang membersihkan lahan dengan cara membakar tidak bisa diabaikan, mengingat kondisi cuaca yang sedang musim kemarau. Kapolsek juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar akan terus digalakkan, mengingat ancaman pidana yang cukup berat sesuai dengan UU PPLH No. 32 Tahun 2009.

Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor    : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini