BIREUEN | Studi Banding bagi aparatur desa dan lembaga Badan Permusyawaratan Desa itu sangat penting, hal ini sebagaimana sebelumnya beberapa Kecamatan tahun ini di bireuen, studi banding tahun ini diikuti langsung oleh lembaga Tuha Peut (BPD) yang berlangsung sukses, belajar langsung di kantor kementerian dalam negeri (Mendagri) yang membidangi pembinaan Desa, hal ini diungkapkan oleh salah seorang peserta Peutuha Tuha Peut Mawardi dari Jeumpa kepada media, Sabtu 06 Juli 2024.
Yang sudah ikut hadir dalam acara tersebut, seperti ilmu pemerintahan, untuk membedakan pemerintah dan pemerintahan, itu penting biar tidak terjadi kesenjangan pendapat.
Nah, selain itu dalam bimbingan tersebut kita juga dapat menyerahkan beberapa ilmu penting lainnya, sebagaimana sumpah jabatan kita emban masing-masing, artinya menjaga tupoksi masing-masing biar roda pemerintahannya berjalan sukses, jangan kita berasumsi lain bila kita sudah terlibat dalam sebuah struktur desa, sekaligus penyelenggara pemerintahan umum.
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum.
Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan melalui Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa.
Berikut hal penting yang membedakan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, yaitu, Pemerintah Desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi yang disebut dengan pemerintah desa adalah pelaksananya.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau disebutkan desa,adalah ada perbatasan antara Desa lain serta dusun Gampong.
Pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat istiadat setempat yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.
Merujuk hasil studi banding sebelumnya, Tiga kecamatan dalam kabupaten Bireuen sangat membutuhkan studi banding ke Kemendagri, di karenakan sudah mendengar beberapa kecamatan di kabupaten tersebut aparatur gampong begitu pentingnya peningkatan kapasitas aparatur gampong yang selama ini SDM nya masih minim. Untuk itu harapannya peningkatan kapasitas terhadap aparatur Gampong terus ditingkatkan sebagaimana mestinya.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header