BIREUEN | Personel Polantas Polres Bireuen mengadakan penegakan disiplin berlalu lintas dengan menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Peneguran dilakukan pada saat pengaturan lalu lintas pagi hari di Simpang 4 depan Pendopo Bireuen, Sabtu (8/6/2024).
Dalam kegiatan pengaturan arus lalu lintas tersebut, terlihat petugas Polantas Bireuen menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan memberikan teguran secara humanis serta memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu-lintas bagi pengendara beserta Penumpang. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi S.H., M.H., mengatakan bahwa teguran ini adalah bentuk kepedulian petugas Kepolisian Resor Bireuen terhadap keselamatan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas bagi pengendara dan penumpang.
"Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia," ujar Iptu Mulyadi.
Iptu Mulyadi menambahkan bahwa penggunaan helm sangat penting untuk melindungi diri jika terjadi kecelakaan lalu lintas. "Menggunakan helm merupakan langkah sederhana namun krusial untuk melindungi diri dari cedera serius saat berkendara," tandasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Bireuen berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header