JAKARTA | Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari (Jumat 7 Juni) Hakim memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, Kata Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Keputusan hakim yang mengikat dibacakan Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari itu “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,," ujar Abdurrahman Dasda.
Hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan antaranya Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.
Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.
Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.
“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.
MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU), Wakil Koordinator Saksi Abdurrahman Dasda Meminta Seluruh Pihak Mengawal Putusan ini.
Kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seleruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.
Terimakasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini.
Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa, tutup Abdurrahman Dasda.
Editor : Redaksi
Social Header