BIREUEN | Maraknya judi Online dikalangan masyarakat, Kepolisian Resor Bireuen komitmen dan terus bergerak melakukan Upaya – upaya guna memberantas dan mencegah segala bentuk Perjudian yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertibannya.
Dalam upaya memberantas Judi Online tersebut, Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satrekrim berhasil manangkap 2 pelaku Judi Online.
Pelaku MI (19) Warga Kuta Blang, MR (24 Warga Kuta Blang, keduanya ditangkap disebuah caffee di kecamatan peusangan, Kamis 20 Juni 2024 sekitar jam 02.30 Wib.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., kasat reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut saat tim Opsnal sedang melaksanakan patroli diwilyah Kecamatan Peusangan, dengan sasaran Warkop atau Caffee yang masih buka hingga tengah malam
”Banar, tim Opsnal kami tadi malam jelang dini hari saat melaksanakan Patroli rutin, yang sasarannya warkop atau Caffe yang masih buka hingga tengah malam, berhasil menangkap 2 pelaku Judi Online disalah satu Caffe di Kecamatan Peusangan, pada palaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 771.000, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Adimas.
Sebut Iptu Adimas, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Terkait dengan Maraknya Kasus Judi Online ditengah – tengah Masyarakat yang sangat meresahkan, mengingat praktik Judi Online tersebut tidak mengenal batas usia.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengimbau Masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolsian dalam memberantas Praktik Perjudian yang saat ini sudah merambah kesegala lini kehidupan Masyarakat.
Saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik Perjudian, yang kita ketahui bahwa saat ini Judi Online sudah sangat meresahkan, dan tidak mengenal batas usia, kepada para orang tua mari lebih menjaga putra – putranya dari Praktik Judi Online, dengan memberikan pengawasan dan bimbingan, mengingat Judi Online selain melanggar hukum juga berdampak pada kehancuran kehidupan pribadi dan keluarga” ucap AKBP Jatmiko
Masyarakat di Imbau segera melaporkan jika mengetahui adanya Praktik Judi Online segera Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No WA, 0812-6505-2872.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header