Breaking News

DPC Apdesi Se-Aceh Gelar Pertemuan Khusus Dengan Kabiro Hukum & Asisten 1 Setda Aceh, Berikut Upaya Penting Yang Perlu Ditindaklanjuti Segera!

BANDA ACEH | Hasil Pertemuan antara Perwakilan DPC APDESI Kab/Kota yang dipimpin oleh DPD APDESI Aceh dengan Kepala Biro Hukum yang juga Plh Asisten 1 Setda Aceh Bapak Muhammad Junaidi, di ruang kerja Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh. Senin, 24 Juni 2024 Jam: 09.30 s.d 10.30 WIB. 

1. Pemerintah Aceh dalam hal ini Penjabat Gubernur Aceh belum mengeluarkan surat apapun terkait perpanjangan atau tidak masa jabatan keuchik di Aceh.

2. Pemerintah Aceh sudah berkomunikasi dengan Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan menunggu agar dapat di keluarkan surat khusus untuk Aceh terkait masa jabatan keuchik sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, apakah mengikuti UU 3/2024 atau tetap UUPA. 

3. Terkait respon Pemerintah Aceh terhadap SE Mendagri tanggal 5 Juni 2024, disampaikan bahwa, SE tersebut bukan landasan hukum hanya sifatnya berupa surat edaran, sementara UUPA merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi bersifat lek spesialis berlaku di Aceh. Jadi, masih lebih tinggi UUPA. 

Upaya Apdesi yang segera dapat dilakukan:

1. Menyampaikan Surat Petisi Gampong Aceh secara resmi kepada Pj Gubernur Aceh dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait agar dapat pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana telah kita sampaikan pada Jum'at, 19 April 2024 yang lalu pada Rapat Umum Gampong Aceh. 

2. Menyampaikan Surat resmi kepada Pj Gubernur Aceh tentang Keuchik yang sudah habis masa jabatannya agar dapat di Plt/Pj kan kepada Keuchik yang bersangkutan untuk sementara waktu mengingat masa transisi Desa di Aceh dan juga UUPA yang akan direvisi serta menunggu surat khusus dari kemendagri tentang penerapan tambahan masa jabatan dua tahun bagi keuchik yang sudah habis masa jabatan. 

3. Menyampaikan Surat resmi tentang klausul masa jabatan keuchik di Aceh sama dengan UU 3/2014 ke dalam perubahan UUPA pada Pasal 115 ayat (3) kepada Ketua DPR Aceh dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Baleg DPR RI, Forbes DPR RI/DPD RI Perwakilan Aceh, Kemendagri, Kemendesa dan Gubernur Aceh. 

4. Membangun pendekatan Legislasi (Politik) oleh APDESI dengan melakukan diplomasi dan komunikasi kepada Ketua DPR Aceh, Baleg DPR Aceh, Komisi 1 DPR Aceh dan juga Forbes DPR RI/DPD RI Perwakilan Aceh dan Baleg DPR RI dan Kemendagri di Pusat. 

5. Menguatkan konsolidasi, persatuan kesatuan dan kekompakan dalam satu barisan APDESI Aceh, APDESI Kabupaten/Kota, APDESI Kecamatan dan seluruh Keuchik se-Aceh dalam rangka perjuangan perwujudan aspirasi bersama yang berpihak kepada Gampong.

Sumber : Apdesi / Kabiro Hukum Pemerintah Aceh
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini