BANDA ACEH | Ribuan Kepala Desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh
Mereka yang hadir dari berbagai daerah, mewakili setiap kabupaten kecamatan, menuntut agar masa jabatan Keuchik atau Kepala Desa di Aceh dapat disesuaikan dengan hasil keputusan aturan pusat, untuk itu para kepala desa yang hadir meminta kepada pihak pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dapat segera mencari solusi untuk bisa diubah butir-butir UUPA disesuaikan dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Desa.
"Ditinjau dari Masa jabatan Keuchik atau Kepala Desa di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu selama delapan tahun dengan masa jabatan paling lama 2 periode," kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina yang turut didampingi oleh Ketua APDeSI Bireuen Bahrul, saat aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, (19/04/24).
Dalam aksinya disebutkan, Muksalmina mewakili Ketua Kabupaten Se_Aceh, mendorong Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. "Kita semua tahu bahwa UU Desa tidak dapat diterapkan di Aceh selama UUPA belum diubah," ujarnya.
Lanjut Muksalmina, hal tersebut juga kami yang tergabung dalam APDeSI mengajukan bahan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh yaitu "untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dimana masa jabatannya habis pada tahun ini. Penundaan ini dilakukan agar proses revisi UUPA yang telah masuk dalam Prolegnas 2024 sebelumnya dapat segera diselesaikan sebagaimana perundang-undangan hasil revisi.
"Selain itu, kami juga meminta agar dikeluarkan kebijakan penunjukan penjabat Kepala Desa dari Kepala Desa yang habis masa jabatannya di desa tersebut," kata Muksalmina.
Ditambahkan juga, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sepuluh persen untuk Setiap Desa. Hal ini dilakukan karena selama ini desa tidak memiliki cukup dana untuk menyelesaikan program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah Aceh. Program lebih, keuangan tidak memadai, Ucapnya".
"Selama ini, desa sering dijadikan kambing hitam atas kegagalan program pengentasan kemiskinan," kata Muksalmina.
Menanggapi tuntutan para Kepala Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, mengapresiasi aspirasi Kepala Desa Se_Aceh, terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Aceh. Mudah-mudahan ini ada hasilnya.
"Kami memahami beberapa tuntutan yang disampaikan, dan kami menyambut baik usulan penyesuaian UU Desa meskipun sudah disahkan di tingkat nasional," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa untuk mengubah UUPA diperlukan mekanisme yang harus diikuti, yaitu melalui DPR Aceh. Segala keputusan yang diberlakukan di Aceh harus dikonsolidasikan dengan DPR Aceh.
"Kemungkinan besar Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk memasukkan usulan aspirasi para Kepala Desa tersebut," ujarnya.
Aksi tersebut berlangsung hingga pukul 11.00 WIB yang dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polresta Banda Aceh.
Setelah menggelar aksi di depan kantor Gubernur, para Kepala Desa yang tergabung dalam APDeSI membubarkan diri dan kembali ke Asrama Haji. Hal yang sama dan agenda yang sama, Setelah istirahat melanjutkan aksinya kembali ke kantor DPR Aceh pada pukul 14.00 WIB.
Para peserta yang tergabung dalam Aksi tersebut juga menyampaikan hal yang sama kepada DPR Aceh, agar hasil revisi Undang-undang Desa dengan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, dapat disesuaikan kembali dalam rumusan UUPA, harapannya disegerakan, mengingat Revisi UUPA juga sudah termasuk dalam pokok pembahasan ditingkat Nasional. Artinya revisi UUPA sudah masuk dalam Prolegnas 2024.[B*]
Social Header