ACEH | Perjuangan Azhari Cage mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-209 dari Aceh terhitung panjang dan dramatis. Mulai dari aksi lungkop (membalikkan) meja saat pleno, hingga KIP Aceh menunda penetapan dan KIP Pidie terpaksa rekapitulasi ulang suara atas rekomendasi Panwaslih Aceh, semuanya telah dilalui.
Diketahui Cage yang merupakan mantan kombatan GAM itu mendapat 150.934 suara dan berada di posisi keempat atau peraih kuota kursi terakhir untuk DPD RI dari Aceh ke Senayan. Perolehan suaranya selisih tipis dengan milik Syech Fadhil Rahmi sebesar 137.754 suara dan finish di peringkat lima.
Sementara peringkat pertama diraih H Sudirman alias Haji Uma dengan perolehan suara 1.060.991 atau 32,3 persen dari jumlah pengguna hak pilih sebesar 3.281.225 orang.
Posisi kedua ada Tgk Ahmada dengan 207.464 suara dan di posisi ketiga diduduki oleh Darwati A Gani 184.528 suara.
Meski kini sudah ketok palu penetapan pleno di KIP Aceh, perjalanan Cage mendapatkan kursi DPD RI tidaklah mulus.
Beberapa waktu lalu, sempat viral Cage mengamuk hingga membalikkan meja saat penetapan pleno rekapitulasi suara di Ruang Paripurna DPRK Pidie tepatnya pada Kamis (7/3/2024).
Dia mengamuk saat Komisioner KIP Pidie, Edi Kurniawan membacakan rekapitulasi perolehan suara Caleg DPD RI.
Calon Senator Aceh itu lebih dahulu melayangkan protes di depan Komisioner KIP karena suara miliknya di beberapa kecamatan telah raib. PPK juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seperti terjadi di Kecamatan Tangse.
Azhari Cage tidak menerima hasil penetapan pleno KIP Pidie terhadap rekapitulasi penghitungan suara DPD RI. Dia pun membanting meja ke lantai sehingga kaca di atas meja pecah, petugas KIP dan polisi bergerak cepat langsung merangkul Azhari Cage. Tak hanya itu, Cage menjumpai komisioner KIP Pidie meminta surat sanggahan tidak terima hasil penetapan rekapitulasi DPD RI.
Setelah memasukkan surat sanggahan, Cage dikawal petugas keamanan meninggalkan Ruang Paripurna DPRK Pidie. Aksi amukan Azhari Cage sempat menghentikan beberapa menit proses penetapan rekapitulasi KIP Pidie.
Setelah Azhari Cage meninggalkan Ruang Paripurna DPRK Pidie, KIP kembali melanjutkan proses penetapan rekapitulasi dilakukan KIP Pidie.
Laporkan KIP Pidie ke Panwaslih Aceh
Selanjutnya para Calon Anggota DPD RI dari Aceh, Azhari Cage dkk melaporkan dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu calon di daerah pemilihan Pidie ke Panwaslih Aceh pada Jumat (8/3/2024).
Cage bersama Syech Fadhil Rahmi Akhyar Kamil, MC Razi, Nazar Apache, Rahmad Maulizar serta beberapa Caleg DPD lainnya melapor karena merasa dirugikan akibat penggelembungan suara tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf kepada wartawan di lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilu di Aula Asrama Haji.
Dia mengatakan, saat ini sendiri mereka belum menerima laporan tersebut, lantaran masih berada di lokasi rapat rekapitulasi suara pemilu.
"Tapi tadi teman-teman calon DPD sudah berkonsultasi ke kami, bagaimana teknis penyampaian laporan," kata Fahrul kepada wartawan.
Pihaknya juga sudah menerima keluhan dari para calon DPD tersebut, akan dugaan kecurangan penggelembungan suara kepada salah satu Calon DPD yang dilakukan KIP Pidie.
Namun ia menekankan, pada prosesnya pihaknya terlebih dahulu harus mendapatkan fakta dan bukti-bukti kuat, yang dapat membenarkan dugaan tersebut.
"Nanti laporan resmi akan diajukan para calon DPD tersebut secara tertulis dan resmi di kantor Panwaslih Aceh," ucapnya. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengkajian dan melihat bukti-bukti yang ada.
"Tadi kawan-kawan menyampaikan ke kita, ingin melaporkan soal hasil tata cara dan prosedur yang salah dilakukan oleh KIP Pidie. Tapi kita masih belum berasumsi, laporannya nanti kami lihat secara tertulis," pungkasnya.
Dugaan Penggelembungan hingga 90 Ribu Lebih Suara
Sementara itu, Calon Anggota DPD RI, Azhari Cage mengatakan, pihaknya melaporkan KIP Pidie atas dugaan penggelembungan suara kepada salah satu calon yang signifikan.
Dugaan tersebut mereka dapatkan, setelah melakukan perbandingan antara C hasil pemilu tingkat kecamatan dengan D hasil kabupaten. "Dan ini sudah protes di rapat Pleno KIP Pidie. Ada beberapa kecamatan yang sudah dikoreksi dan perbaiki seperti Kecamatan Mane, Tiro, dan Keumala," kata Azhari.
Sementara kecamatan lainnya itu kata dia, mereka tindak memperbaiki sanggahan tersebut. Sehingga pihaknya sepakat untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut ke Panwaslih Aceh.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Panwaslih Pidie, di mana mereka merekomendasikan 23 kecamatan. Di mana intinya kita menduga ada penggelembungan suara di 23 kecamatan tersebut," ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh HM Fadhil Rahmi atau akrab disapa Syech Fadhil. Dugaan penggelembungan suara itu, dilakukan oleh penyelenggara hampir di seluruh kecamatan di Pidie. "Jumlahnya itu yang kita hitung hampir 90 ribu lebih. Dan ini kita ingin mendudukkan masalah di tempatnya. Apa yang kami lakukan, adalah bagian agar suara rakyat tidak dikhianati dan menjunjung tinggi asas keadilan untuk pemilu," ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan, dari pleno kecamatan hingga kabupaten, mereka sudah mencoba melakukan koreksi.
Namun, penyelenggara mengabaikan hal tersebut. Karena hal itu mereka berharap, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh mampu menjaga netralitas yang ada. "Kita ingin damai. Bek yang selesaikan nyoe ureung yang tuleh, sayang ureung yang pileh (Jangan yang menyelesaikan ini orang yang tulis, sayang orang yang pilih)," jelas Fadhil.
Rekomendasi Panwaslih Membuka Jalan Keadilan Cage
Tak berselang lama, Panwaslih Aceh merekomendasikan agar KIP Aceh melakukan perbaikan data untuk rekapitulasi suara dari Kabupaten Pidie.
Adapun rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Panwaslih Aceh ke KIP Aceh tentang Saran Perbaikan Rekapitulasi.
Surat bernomor 40/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 itu ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh, Agus Saputra.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan hasil pengawasan pihaknya pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk kabupaten Pidie, terdapat banyak sanggahan dari saksi-saksi DPD.
Di mana dalam sanggahan tersebut, saksi menilai banyak data D Hasil Kecamatan di Pidie tidak sesuai dengan C hasil tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, kata Agus dalam surat tersebut, data D Hasil Kabko DPD Kabupaten Pidie yang dihasilkan pada rekapitulasi tersebut berpedoman kepada data yang tidak sesuai dengan tata cara penghitungan perolehan suara.
Atas dasar itu, pihaknya menyarankan perbaikan kepada KIP Aceh untuk melakukan pengecekan kembali data D Hasil DPD Kecamatan dengan C Hasil TPS di setiap kecamatan di Pidie. "Perbaikan itu sesuai yang disampaikan keberatan oleh saksi DPD pada rekapitulasi tingkat provinsi untuk diperbaiki pada data D hasil Kabko Kabupaten Pidie,” katanya.
Berdasarkan pantauan Serambinews.com di lokasi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Asrama Haji, dilakukan pembahasan perbaikan data.
Perbaikan data itu dilakukan sudah sejak pukul 10.30 WIB dan sempat diskor sementara hingga pukul 14.30 WIB, Sabtu lalu.
Setelah berproses dan sempat menunda ketok palu, akhirnya KIP Aceh menetapkan empat Calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 dari Aceh dalam rapat pleno terbuka di Banda Aceh, Rabu (13/2/2024).
Dari nama tersebut, yang sebelumnya Cage berada di peringkat kelima kini masuk ke empat besar dan dipastikan mendapat kursi ke Senayan selama satu periode mendatang 2024-2029.[*]
Social Header