JAKARTA| Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa langsung dipecat tanpa ampun.
Pemecatan langsung Pegawai Negeri Sipil dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentu bukan tanpa sebab.
UU Nomor 20 Tahun 2023 membawa pesan moral agar Pegawai Negeri Sipil jangan sekali-kali melakukan 4 tindakan berikut ini.
Bilamana Pegawai Negeri Sipil berani melakukan tindakan tersebut, jangan salahkan siapa-siapa jika langsung dipecat tanpa ampun.
Ini tentu saja merupakan sanksi paling tegas sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil memiliki konsekuensi dengan sanksi paling berat bila melakukan tindakan tertentu.
Mereka bisa langsung dipecat tanpa dilandasi atas dasar permintaan sendiri.
Mengenai hal ini termaktub dengan rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 52.
Aturan terbaru ini menyebutkan 4 tindakan yang memiliki konsekuensi pemberhentian tidak hormat alias dipecat langsung.
Adapun 4 tindakan tersebut yakni:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Itulah 4 tindakan yang memiliki konsekuensi berat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil langsung dipecat tanpa ampun bila melanggar.[red]
Social Header