BIREUEN | Baliho dan sepanduk para calon legislatif (Caleg) yang menghiasi tiap persimpangan jalan atau Pusat Belanja Keude dalam Kecamatan Peudada kini sudah hilang, alat peraga sosialisasi (APS) itu dilepaskan, dirobohkan dan diangkut oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan TNI-Polri dan Unsur Muspika setempat.
Ketua Panwascam Kecamatan Peudada Fadhli, S.Fill.I., M.Hum melalui devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Sarmila, menyampaikan pihaknya bersama Unsur Muspika Kecamatan yang terdiri dari pihak kepolisan sektor Peudada dan Danramil 04/peudada menertibkan baliho para Caleg dan capres, Kamis (9/11/23).
Hal itu dilakukan karena gambar para Caleg itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap anggota legislatif per tanggal 4 November 2023.
"Sejak ditetapkannya nama-nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif. Status mereka sudah resmi sebagai caleg, saat ini belum masuk masa kampanye, tidak dibenarkan curi start melakukan kampanye, untuk itu seluruh APS kami tertibkan," kata Sarmila Panwas Kecamatan Peudada yang diaminkan Kapolsek Peudada, Ipda M.Nazarullah, SH, kepada asumsipublik.id.
Penurunan baliho para caleg itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran tahapan pemilu berupa melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sesuai tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Bireuen nomor 65/PP.00.02/K.AC-13/11/2023 tanggal 8 November 2023 ,” yang ditandatangani a.n Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Baihaqi.
Perihal instruksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye," sambungnya.
Selaku Ketua Panwascam Kecamatan Peudada Fadhli, S.Fill.I., M.Hum terus mengingatkan kepada para caleg untuk tidak lagi memasang APS atau Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masuk masa kampanye. Jika melanggar ancaman pidana menanti.
"UU No.7 Tahun 2017 pasal 492 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," terangnya.
Iya menjelaskan, di setiap jalan poros yang ada di Kampung (Desa) serta kelurahan yang ada di Kecamatan Peudada kini sudah dibersihkan. Yang mana jadwal penertiban ini sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 27 November 2023.
"Pada penertiban ini kami melibatkan Panwaslu Desa (PPG), Camat Kecamatan Peudada, Polsek Peudada bersama anggotanya, dan Danramil 04 Peudada bersama anggotanya,” bebernya.
Tidak ada prasangka dan dugaan tak baik terhadap para caleg, Panwascam Kecamatan Peudada melakukan tindakan ini sebagai bentuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selalu menjalin komunikasi dengan stakeholders yang ada, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Bireuen.
"Semoga dengan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Peudada ini, dapat mewujudkan pesta demokrasi perhelatan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Peudada menjadi lebih berkualitas, bermartabat dan berintegritas," tutupnya.[red]
Social Header