Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kiri) menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Kantor Kemendagri. Foto: Kemendagri
JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.
“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).Benny menegaskan, Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.
“Artinya, Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022 yang berlangsung dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Banda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki selaku Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan.
“Secara khusus dapat kami sampaikan juga bahwa kemarin sore Selasa (4/7/2023) juga telah di gelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj Gubernur Aceh di Kemendagri. Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik".[red]
Social Header