Bireuen. Berikut Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang selajutnya disebut Sekretariat PPS adalah Sekretariat yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPS.
Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS dalam menyelenggarakan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan
sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah.
Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Berikut mekanisme cara pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.
Cara Pembentukan Sekretariat PPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 75 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada adalah:
a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
c. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai bagi yang berasal dari unsur aparatur
sipil negara.
2. Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilu dan Pemilihan
3. a. surat keterangan sehat secara
jasmani dari puskesmas, rumah
sakit, atau klinik; dan
b. surat pernyataan sehat secara
rohani.
Demikian Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. [*]
Social Header