Doc. SE.Sekda Aceh Nomor 061.2/527, 11 Januari 2023
Banda Aceh. Aceh kembali dihebohka dengan berita yang berjudul Pemerintah Aceh menghentikan zikir. Zikir diganti dengan Olahraga, Menghilangkan Zikir dimunculkan Olaharaga dll.
Surat tersebut dengan nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 ditujukan kepada para Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh. Adapun bunyi dalam surat edaran tersebut yaitu :
1. Sehubungan surat Nomor 06.2/155 tanggal 5 januari 2023 perihal pelaksanaan Apel Pagi senin, pada point (c) surat dimaksud disampaiakan bahwa setiap jum'at pukul 07.00 s.d selesai pada unit kerja pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan Olahraga.
2. Berkanaan hal tersebut di atas maka kegiatan zikir pagi jum'at untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Jnauari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
3. Demikian dan terima kasih
kesimpulan dari Perihal surat tersebut jelas dan tidak ada sedikitpun keraguan dari kata kata yang bertujuan adalah menghentikan Zikir dan diganti dengan Olahraga.
Jubir Pemerintah Aceh, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa ihwal penghentian kegiatan zikir hari Jum'at tersebut benar akan diganti dengan kegiatan olah raga bersama sebelum masuk jam kerja. Jum'at (13/1/23).
Menurutnya, kegiatan yang merupakan berupa personal tersebut bisa dilakukan dirumah masing-masing, misalnya saat bersamaan dengan shalat subuh, namun hal tersebut khusus hari Jum'at.
Namun demikian, Pemerintah Aceh tak menghentikan sepenuhnya kegiatan zikir pagi yang dilakukan setiap Jumat oleh satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), hanya saja kegiatan tersebut pergeseran jadwalnya saja ke hari Rabu. Ujar juru bicara Muhammad MTA.
Hal tersebut juga telah dituangkan kembali dalam surat bernomor 451/173 bertanggal 13 Januari 2023.
Doc. SE Sekda Aceh Nomor 451/713 tanggal 13 Januari 2023
Dalam surat itu disebutkan, kegiatan zikir mulai dari 18 Januari 2023 beralih menjadi Rabu pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Sementara itu, aktivitas olahraga akan dilakukan pada Jumat pagi.
Sebelumnya Pemerintah Aceh mengeluarkan surat nomor 061.2/527 tertanggal 11 Januari mengenai pemerintah Aceh akan menghentikan zikir pagi yang digelar setiap padi di lingkungan SKPA dan akan digantikan dengan kegiatan olahraga. (S)
Social Header