Breaking News

Pendaftar PPS Keluhkan Server SIAKBA KPU yang Sering Error

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

BIREUEN - Dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pembukaan pendaftaran ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk Pendaftaran PPS sendiri sudah dimulai sejak tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022.

Untuk pendaftaran anggota PPK & PPS Pemilu Tahun 2024 kali ini, KPU memberlakukan pendaftaran secara online.

Calon pendaftar Panitia Pemilu 2024 dapat mendaftarkan dirinya melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.

Dibalik kemudahan pendaftaran yang ditawarkan oleh KPU melalui sistem online, banyak calon pelamar PPS yang merasa kecewa dengan server SIAKBA yang sering mengalami gangguan dan error.

Jefri (29) salah satu pelamar PPS asal Kecamatan Peudada yang mendaftar secara online mengeluhkan server SIAKBA yang sering kali error dan sulit untuk diakses sejak kemarin.

"Sudah beberapa kali saya coba akses, tapi websitenya pending dan sering error, apalagi pendaftaran tinggal beberapa hari lagi," tulis Jefri melalui Whatsapp kepada media Asumsi Publik.id.

Berdasarkan pengamatan media Asumsi Publik.id, server siakba.kpu.go.id sering down dan eror sejak kemarin Rabu sampai Sabtu malam (23/12/2022).

Sebelumnya, media Asumsi Publik.id sempat menanyakan hal tersebut kepada Edi, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen yang membidangi administrasi dan juga sebagai ketua admin, dia mengatakan pihaknya juga kewalahan dalam mengupdate data calon PPK & PPS karena server SIAKBA yang sering error dan terganggu, dia berharap agar pelamar sedikit bersabar.

"Server ini untuk kelancarannya belum bisa memastikan sebagaimana harapan dari pihak pelamar yang mengeluh dalam mengupdate data, disebabkan seluruh Indonesia masuknya satu pintu." ujar Edi Kamis (22/12/2022).

Hingga berita ini tayang, pihak media sudah mencoba menghubungi KPU Pusat untuk menanyakan tanggapan dan solusi tentang hal tersebut melalui kontak telepon (021) 31937223, namun hingga saat ini belum ada respond sama sekali. (Irfadi)

=====

Baca Berita dan Artikel pilihan dari kami di Google News! Jangan lupa klik tanda Bintang (Follow) di halaman Google News kami untuk mendapatkan notifikasi Berita dan Artikel menarik lainnya, Terimakasih.

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini