Polres Nagan Raya berhasil menangkap MI dan MA pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti, Jum'at (25/11/2022). |
NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya melalui Satres Narkoba, kembali menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 00.00 wib kamis dini hari.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.Sos,M.Si, Jum'at (25/11/2022) menyebutkan, pihaknya kembali berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di wilayah hukumnya itu."Penangkapan terhadap MI warga Gampong Markati Jaya Darul Makmur, dan MA warga Alue Kuyun Kecamatan Darul Makmur itu, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Gampong Pulo Kruet tersebut, MI sering melakukan transaksi jual beli barang haram itu." kata Kasat Resnarkoba.
Atas laporan itu, tambah IPDA Vitra Ramadani, S.Sos,M.Si, Satres Narkoba Polres Nagan Raya, langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi dari masyarakat. Tanpa menunggu waktu yang lama, personil Satres Narkoba menuju ke salah satu gubuk yang dipenuhi kebun sawit di Gampong tersebut.
"Saat tiba dilokasi itu, pihaknya melihat MI sedang duduk di gubuk tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung ditangkap serta barang bukti SS yang dibungkus dengan plastik warna bening."ungkapnya.
Masih kata Vitra, Saat pihaknya menanyakan kepada pelaku dimana menyimpan barang haram tersebut,MI langsung mengeluarkan dari saku celananya,1 bungkus rokok samporna mild. Dalam kotak rokok itu,pelaku menyembunyikan 1 paket SS yang telah dibungkus dengan plastik warna bening.
"Setelah itu, MI kembali mengeluarkan 1 buah dompet kecil, yang berisikan 1 alat hisap sabu (bong) serta 1 buah kaca pirex," jelas IPDA Vitra Ramadani.
Dari hasil keterangan MI itu, Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MA di gubuk itu, atas bantuan MI untuk kembali datang ke gubuk tersebut, terkait jual beli barang haram itu. Setiba di gubuk tersebut, MA langsung di ringkus oleh petugas Kepolisian Nagan Raya.
"Selanjutnya, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu serta barang bukti itu, telah di amankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, serta akan dihukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku." ujarnya.
Dikatakan lagi, Untuk itu, Kapolres Nagan Raya melalu Kasatres Narkoba, berkomitmen untuk memberantas sampai ke akar akarnya terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten itu, untuk melaporkan ke pihaknya jika ada pelaku yang melakukan transaksi serta memakai barang haram itu di Gampong masing-masing, apalagi saat ini, Polres Nagan Raya sedang gencar melakukan himbauan berupa spanduk, melalui Keuchik Gampong di Kabupaten itu, tentang Remaja Hebat Anti Narkoba (REHAN), pungkasnya. (*)
Social Header