Foto : Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022). |
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi untuk mencegah korupsi di dunia usaha.
KAD Anti Korupsi periode 2022-2024 dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembentukan komite dilakukan lewat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara Pemprov DKI dan pelaku usaha guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis.
"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi," ucap Heru.
Heru mengatakan, pencegahan atau pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar temuan kasus korupsi menurun.
"Jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," ujar Heru.
Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin berharap, DKI Jakarta bisa menjadi center point pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.
"KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik," kata Aminudin.
"Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih, dan bebas korupsi," ujar dia.
Adapun Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2024 diketuai oleh Paiman Raharjo, yang juga Rektor Universitas Prof Dr Mustopo.
Kemudian kepengurusannya terdiri dari unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah, akademisi, dan organisasi non pemerintah (NGO). (*)
Social Header